REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU, – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HH di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun anggaran 2023. Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Muhammad Fadlan, pada Kamis.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Menurut Fadlan, HH yang merupakan ASN aktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, diberi tanggung jawab sebagai tim operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF) serta tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM tahun 2023.
Dalam pelaksanaannya, HH dinilai tidak menjalankan tugas verifikasi dan validasi secara faktual dan tidak bertanggung jawab atas data yang diusulkan. Data yang tidak memenuhi syarat tetap diusulkan sebagai penerima bantuan, meskipun kegiatan pembelajaran tidak berlangsung sebagaimana mestinya. Kasus ini juga melibatkan data fiktif, termasuk peserta didik yang tidak memenuhi syarat.
Akibat perbuatannya, tindakan HH mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar. Namun, kerugian ini telah dipulihkan sepenuhnya selama proses penyidikan, dengan pengembalian dana langsung ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu.
HH disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku. Saat ini, HH telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.