Agus Saputra, seorang guru SMK di Jambi dikeroyok sejumlah siswanya. Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi berbicara pentingnya Undang-undang Perlindungan Guru disahkan.
"Karena itu yang paling penting kalau ada undang-undang perlindungan guru itu artinya menjaga kehormatan sekolah, menjaga kehormatan guru, siswa, orang tua tuh semua kepala sekolah dijaga. Dan termasuk dari hal-hal yang terkaitannya dengan bullying, segala macam," kata Unifah kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, kasus yang menimpa Agus membuka mata bagaimana sikap dewasanya para guru. Para guru, jelas Unifah, menganggap siswa perlu dilindungi.
Unifah mengatakan komunikasi sangat penting untuk menyelesaikan kasus pengeroyokan ini. "Sebaliknya anak-anak juga harusnya bisa menahan diri," sambungnya.
PGRI, jelas Unifah, bakal memberikan pendampingan kepada Agus untuk mediasi. Hal ini dimaksud agar masyarakat, terutama orang tua siswa, mendapatkan pemahaman bahwa Agus tak berniat sedikitpun menyakiti para siswanya.
"(Agus) dikeroyok tidak mempermasalahkan mereka ke ranah hukum. Karena dia tahu dia seorang pendidik. Dia pendidik dan anak-anak perlu bimbingan. Jadi guru itu dengan berlapang dada," tutur Unifah.
(isa/lir)





