Laras Dinyatakan Bebas, John Sitorus Beri Sindiran: Negara Lagi Memilih Membesarkan Sesuatu yang tidak Perlu

fajar.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, John Sitorus ikut bersuara usai Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Kharunnisa divonis bebas.

Lewat salah satu unggahan di akun Threads pribadinya, John Sitorus menyebut ada beberapa kasus lain yang harusnya di urus negara.

Ketimbang harus membesar-besarkan kasus yang sebelumnya melibatkan Laras Faizati Kharunnisa ini.

“Ada banyak kasus2 penting yang seharusnya diurusi oleh negara ini dibandingkan dengan sibuk mengurusi Laras Faizati doang hanya karena sebuah IG Story,” tulisnya dikutip Jumat (16/1/2026).

Bebasnya Laras, disebutnya sebagai langkah negara yang kini mulai peka atau beralih ke yang lain.

Dimana, kemungkinan akan ada kasus-kasus lainnya yang akan dibesar-besarkan menurut John Sitorus.

Padahal menurutnya negara harusnya tidak perlu sampai membesar-besarkan kasus ini.

“Dengan bebasnya Laras, menurut keyakinan saya negara memilih sibuk membesarkan sesuatu yang seharusnya tidak perlu,” ujarnya.

Belajar dari sini juga, negara disebutnya justru melupakan kasus atau masalah besar yang perlu untuk diselesaikan.

Diantaranya ada, korupsi pertamina, banjir bandang Sumatera, dugaan korupsi pengadaan alutsista dan Food Estate

“Sekaligus melupakan masalah2 besar seperti korupsi pertamina, banjir bandang Sumatera, dugaan korupsi pengadaan alutsista & Food Estate (ehhhh maap keceplosan),” terangnya.

Sebelumnya, Laras divonis bebas bersyarat dalam kasus penghasutan seputar demonstrasi bulan Agustus tahun 2025 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum dengan pidana 6 bulan penjara.

Hanya saja, hakim memerintahkan agar penahanan tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun.

Dalam periode itu Laras tetap dalam pengawasan.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama (Pasal yang lebih menguntungkan untuk terdakwa).

(Erfyansyah/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Seusai Diperiksa KPK, Ono Surono Ungkap Pertanyaan Soal Aliran Dana Kasus Ade Kuswara
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Banjir di Pandeglang Tinggi Lagi Usai Hujan, 4 Kampung Terendam-10 KK Ngungsi
• 18 jam laludetik.com
thumb
Ngaku Rugi Bareng, Suami Boiyen Disentil Pengacara Korban hingga Kepergok Ngumpet di Warung Sate Saat Ditagih
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Urusan Asmara, Pemuda Tikam Pegawai Salon Kecantikan lalu Tusuk Diri Sendiri
• 9 jam lalurealita.co
thumb
5 Tips Menyimpan Kue Keranjang saat Imlek 2026, Awet dan Tidak Berjamur
• 4 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.