JAKARTA, KOMPAS.com - Tangis Eva Meliani Doru Pasaribu dan Leni Damanik, dua perempuan yang mewakili keluarganya yang tewas atas keterlibatan anggota TNI, pecah di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka merupakan pencari keadilan sekaligus pemohon permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Permohonan ini diregister ke MK dengan Nomor Perkara 260/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.
Ayah Eva, Rico Sempurna Pasaribu, merupakan seorang jurnalis asal Kabupaten Karo yang tewas usai rumahnya dibakar oleh Bebas Ginting, Rudi Sembiring, dan Yunus Tarigan.
Baca juga: Tangis Ibu di Sidang MK: Kenapa Pembunuh Anak Saya hanya Dihukum 10 Bulan?
Eva meyakini bahwa kematian ayahnya berkaitan dengan keterlibatan Kopral Satu (Koptu) HB.
Beberapa hari sebelum akhir hidupnya, Rico kerap memberitakan tentang bisnis judi yang diduga dibekingi oleh Koptu HB.
Sementara, Leni Damanik merupakan ibu kandung Mikael Histon Sitanggang, siswa kelas 3 SMP yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh Sersan Satu (Sertu) Riza Pahlivi.
Keadilan MK tak boleh padamDalam kesaksian permohonannya, Eva berusaha berani bersuara meski rasa takut selalu menyelimuti kehidupannya usai kematian sang ayah.
Sebab, Koptu HB hingga kini masih menjalankan tugas dan digaji oleh negara meski namanya kerap disebut dalam persidangan dan bukti-bukti.
Baca juga: Tangis Anak Jurnalis Rico di Sidang MK: Singgung Koptu Herman Bukit Masih Bertugas
Sementara sang eksekutor, Bebas Ginting, Rudi Sembiring, dan Yunus Tarigan, tengah menjalani hukuman pidana seumur hidup atas vonis yang mereka terima.
Sambil terisak tangis, ia meminta keadilan majelis hakim Mahkamah Konstitusi tidak padam seperti api yang telah merenggut nyawa keluarganya.
"Saya memohon agar tidak ada lagi wartawan seperti Ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam," tegas Eva, dengan air mata yang mengalir ke pipinya.
Eva juga berharap agar penanganan kasus yang melibatkan anggota TNI tidak lagi dibedakan dengan warga sipil dan dapat diperiksa bersama-sama tanpa adanya perbedaan perlakuan di mata hukum.
"Sehingga korban seperti saya dapat benar-benar merasakan keadilan. Karena ini adalah harapan terakhir saya, Yang Mulia," kata dia.
Baca juga: Menyoal Pasal Penghinaan Presiden: Dulu Dihapus MK, Kini Dihidupkan Lagi di KUHP Baru




