Vonis Bebas Bersyarat Laras Faizati: Penjara Tanpa Jeruji

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai vonis bebas dengan syarat pengawasan selama satu tahun terhadap Laras Faizati sama saja dengan penjara tanpa jeruji besi.

Menurut Usman, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu seolah mengamini anggapan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan tindak kriminal.

Baca juga: Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara, tapi Langsung Bebas

“Pidana pengawasan ini adalah ‘penjara tanpa jeruji’ bagi Laras. Meskipun bebas di bawah pengawasan, ia tetap menyandang status ‘bersalah’ hanya karena mengekspresikan pikiran, pendapat, dan kritiknya,” kata Usman dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Putusan tersebut dikhawatirkan menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi yang dijunjung tinggi dalam sistem demokrasi.

Usman juga menyinggung kasus serupa yang menjerat aktivis Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Laras Faizati Bebas dengan Syarat Pengawasan Satu Tahun

Menurutnya, rangkaian perkara itu merupakan bagian dari penanganan aparat penegak hukum terhadap kericuhan demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

“Rangkaian kriminalisasi ini adalah tindakan penghukuman atas kebebasan sipil, seakan aparat sedang mencari kambing hitam untuk dihukum sebagai respons atas demonstrasi Agustus 2025,” ujar Usman.

Pandangan senada disampaikan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

Advokat TAUD Afif Abdul Qoyyim menilai putusan terhadap Laras berbahaya dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

“Putusannya sebenarnya sangat berbahaya karena itu akan menjadi tolok ukur bahwa kebebasan berekspresi kita sungguh mengkhawatirkan,” kata Afif kepada Kompas.com, Kamis (15/1/2026).

Afif mendorong Laras bersama tim kuasa hukumnya untuk menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi, demi memperoleh kebebasan penuh.

“Namun, yang paling penting adalah putusan itu tentu harus terus dipersoalkan, baik di pengadilan tinggi ataupun di tingkat kasasi, agar hakim bisa menjamin bahwa kebebasan berekspresi itu bagian dari hak asasi manusia yang harus terus dirawat di tengah iklim demokrasi kita yang semakin menyempit,” tutur Afif.

Pertimbangan hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Laras bersalah dalam perkara penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri saat demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, Laras tidak diwajibkan menjalani hukuman tersebut di lembaga pemasyarakatan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Apakah Real Madrid Gugur di Copa del Rey? Ini Penjelasannya
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Legislasi UU DOB Papua Sarat Intrik, Aktivis Desak KPK Mengusut
• 33 menit laludisway.id
thumb
Prabowo Bakal ke Inggris Pekan Depan, Bahas Pendidikan hingga Saintek
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Saudi Janji tidak Izinkan Wilayahnya Dipakai untuk Menyerang Iran
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Istana Beberkan Koreksi Prabowo untuk Pembangunan IKN
• 23 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.