Amerika Serikat (AS) menghentikan sementara proses pengajuan visa bagi imigran dari 75 negara. Kebijakan ini berdampak ke negara tetangga Indonesia, Thailand.
Dilansir AFP, Kamis (15/1/2026) kebijakan visa ini adalah langkah terbaru Presiden AS Donald Trump terhadap warga asing yang ingin datang ke Amerika.
Amerika Serikat telah lama menolak visa dari orang-orang yang tampaknya akan membutuhkan bantuan pemerintah. Namun, Departemen Luar Negeri AS mengatakan akan menggunakan wewenang yang sama untuk penangguhan menyeluruh visa imigran berdasarkan kewarganegaraan.
"Pemerintahan Trump mengakhiri penyalahgunaan sistem imigrasi Amerika oleh mereka yang ingin mengambil kesejahteraan dari rakyat Amerika," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott, dilansir kantor berita AFP, Kamis (15/1/2026).
Total ada 75 negara yang kena aturan imigrasi baru AS ini. AS menyebut kebijakan ini untuk mencegah masuknya warga negara asing yang akan mengambil bantuan kesejahteraan dan tunjangan publik.
"Pemrosesan visa imigran dari 75 negara ini akan dihentikan sementara Departemen Luar Negeri menilai kembali prosedur pemrosesan imigrasi untuk mencegah masuknya warga negara asing yang akan mengambil bantuan kesejahteraan dan tunjangan publik," katanya.
(lir/ygs)





