Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), masih menerima aliran uang dari praktik pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) meskipun telah pensiun sebagai aparatur sipil negara. Dugaan tersebut mencuat setelah penyidik menemukan indikasi setoran uang yang terus mengalir hingga 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dugaan penerimaan uang itu berasal dari para agen tenaga kerja asing. “Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA (tenaga kerja asing),” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Menurut KPK, dugaan pemerasan yang melibatkan Hery Sudarmanto tidak berhenti saat yang bersangkutan menanggalkan jabatan strukturalnya. Penyidik menilai praktik tersebut sudah berlangsung panjang dan berulang lintas jabatan.
Budi menjelaskan, Hery diduga menerima uang sejak menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2010–2015, kemudian berlanjut saat menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada 2015–2017, Sekretaris Jenderal Kemenaker pada 2017–2018, hingga posisi Fungsional Utama pada 2018–2023.
Baca Juga: Buntut Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya Rencanakan Rotasi
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing) pada 2010–2015, Dirjen Binapenta dan PKK (Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja) pada 2015–2017, Sekjen Kemenaker pada 2017–2018, dan Fungsional Utama pada 2018–2023,” kata Budi.
Dalam kurun waktu tersebut, nilai uang yang diduga diterima Hery Sudarmanto mencapai sekitar Rp12 miliar. KPK menilai pola pungutan tidak resmi ini mengindikasikan adanya sistem yang berjalan lama dan terus berlanjut meski terjadi pergantian jabatan dan status kepegawaian. “Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ujarnya.
KPK menyatakan, penyidik masih terus menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan besar dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker.
Baca Juga: Geledah Kantor DJP, Ini yang Dicari KPK
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara pemerasan RPTKA, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Para aparatur sipil negara tersebut diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan sepanjang 2019–2024 atau pada era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
KPK menjelaskan, RPTKA merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diterbitkan, sehingga tenaga kerja asing berisiko dikenai denda Rp1 juta per hari. Situasi ini diduga dimanfaatkan untuk memaksa pemohon menyerahkan uang.
KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan pengurusan RPTKA diduga telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada era Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024). Delapan tersangka telah ditahan dalam dua tahap pada Juli 2025, sementara Hery Sudarmanto diumumkan sebagai tersangka tambahan pada 29 Oktober 2025.




