Dugaan Gratifikasi, Kejagung Diminta Periksa Staf Ahli di Kemenkeu

disway.id
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Ratusan massa dari- Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I) melakukan aksi di depan Kejaksaan Agung RI, Kamis, 15 Januari 2026. 

Mereka menuntut agar Kejaksaan Agung memeriksa dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan oknum staf ahli di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sebelumnya menjabat sebagai staf ahli di lingkungan BKPM.

BACA JUGA:Kemenhaj Tegaskan Anggaran Operasional Haji 2026 Harus Akuntabel

BACA JUGA:Real Madrid Siap Tebus Klopp dan Haaland, Gelontorkan Dana Rp9,8 Triliun

Koordinator Lapangan HAM-I, Faris dalam orasinya meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa staf ahli tersebut. Sebab, kendaraan mewah Toyota Alphard yang berasal dari pihak swasta, dikuasai tanpa dasar hak normatif jabatan, dan hingga kini belum dikembalikan.

"Kasus ini sebagai peringatan serius bagi integritas penyelenggaraan negara dan sistem pengawasan birokrasi. Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik dinilai tidak hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga membuka ruang luas terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta pembusukan moral kekuasaan," kata Faris kepada wartawan. 

“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif, dan bukan pula persoalan personal. Ini adalah cermin rusaknya integritas dalam penyelenggaraan negara. Ketika seorang pejabat publik diduga menerima fasilitas mewah dari pihak swasta, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama baik satu institusi, tetapi kepercayaan rakyat terhadap negara,” sambung Faris.

BACA JUGA:Polisi Amankan 6 Pak Ogah yang Kerap Pungli di Exit Tol Rawa Buaya!

BACA JUGA:Viral Pak Ogah Jaga Palang Rantai di Exit Tol Rawa Buaya, Begini Penjelasan Operator Tol

Faris menekankan bahwa posisi strategis terlapor sebagai mantan direktur di Bea Cukai membuat persoalan ini jauh lebih serius. Dikatakan Faris, jabatan itu memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan impor dan ekspor kendaraan pihak swasta tersebut. 

"Jika seorang pejabat di posisi itu menikmati fasilitas dari pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap kewenangannya, maka itu adalah definisi nyata konflik kepentingan dan potensi kejahatan jabatan,” tegasnya.

Faris juga menyoroti adanya relasi personal antara terlapor dan jajaran pimpinan perusahaan swasta, yang diduga telah berlangsung lama. Menurut Faris, relasi personal ini tidak boleh dipisahkan dari konteks jabatan. 

"Dalam negara hukum, relasi semacam itu wajib diperiksa secara menyeluruh karena di situlah sering kali praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan bersembunyi,” sebut Faris.

BACA JUGA:Arne Slot Ogah Kangen Trent Alexander-Arnold, Minta Florian Wirtz Gantikan Perannya

Lebih lanjut, Faris memperingatkan bahaya pembiaran kasus ini. Kata Faris, kalau negara diam, maka negara sedang mengajarkan kepada publik bahwa pejabat boleh menikmati kemewahan dari pengusaha tanpa konsekuensi hukum. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BPBD: Fenomena Longsoran Tanah di Aceh Tengah Terus Membesar Sejak Awal 2000-an
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Jenazah Syafiq Ali Pendaki Gunung Slamet Ditemukan, Korban Sempat Hubungi Ibunya Saat Tersesat
• 32 menit lalukompas.tv
thumb
Pakar: Sengketa Indodax dan Nasabah BoxTcoin Bisa Ditarik ke Ranah Pidana
• 12 menit laludisway.id
thumb
Penggugat Kecewa Adly Fairuz Mangkir Sidang Terkait Gugatan Wanprestasi
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan DMO Biomassa, Ini Penjelasan ESDM
• 7 menit lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.