Ganjil Genap Tak Berlaku Jelang Akhir Pekan dan Libur Tanggal Merah Isra Miraj, Jumat 16 Januari 2026

liputan6.com
10 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, Jumat (16/1/2026), aktivitas masyarakat biasanya tetap tinggi meski bertepatan dengan tanggal merah hari libur nasional.

Pada momen Isra Miraj yang jatuh Jumat (16/1/2026), aturan pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta dipastikan tidak diberlakukan.

Advertisement

BACA JUGA: Libur Isra Miraj, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap Jakarta pada Jumat 16 Januari 2026

Meski tanggal tersebut merupakan tanggal genap, masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih leluasa karena kebijakan ganjil genap Jakarta ditiadakan seiring statusnya sebagai tanggal merah.

Peniadaan aturan ini mengacu pada ketentuan resmi yang menyebutkan bahwa sistem pembatasan kendaraan tidak berlaku pada hari libur nasional serta cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Isra Miraj sebagai hari besar keagamaan nasional masuk dalam kategori tersebut, sehingga pengendara tidak perlu menyesuaikan pelat nomor akhir kendaraan saat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan skema pembatasan.

Dalam kondisi normal, ganjil genap diterapkan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan dua periode waktu yang sama setiap harinya. Pembatasan berlaku pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan sore hingga malam hari pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan.

Namun khusus pada Jumat yang bertepatan dengan peringatan Isra Miraj ini, ketentuan jam tersebut tidak diberlakukan sama sekali. Artinya, sepanjang hari pengendara bebas melintas tanpa khawatir terkena sanksi ganjil genap.

Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ibadah, silaturahmi, maupun aktivitas rekreasi jelang akhir pekan.

Seperti yang kita ketahui, peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja dan dikecualikan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Ketentuan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas bagi masyarakat dalam merencanakan mobilitasnya.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Meski aturan tidak berlaku, pengguna jalan tetap diimbau untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kepadatan kendaraan berpotensi meningkat karena banyak warga memanfaatkan hari libur untuk bepergian.

Oleh karena itu, pengendara disarankan tetap mematuhi rambu lalu lintas, menjaga jarak aman, serta mengatur waktu perjalanan dengan baik agar tidak terjebak kemacetan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Iran Bantah Kabar Vonis Mati Pengunjuk Rasa di Tengah Gelombang Protes Besar
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bos Buruh Tagih Janji Prabowo Hapus Outsourching
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bandara Sugimanuru Kembali Layani Penerbangan Komersial Usai Setop Operasi
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
‎Legenda Timnas Indonesia Ini Titip Pesan Penting untuk John Herdman yang Jadi Pelatih Baru Skuad Garuda
• 54 menit lalutvonenews.com
thumb
DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham di Bursa, Ini Risiko yang Perlu Dicermati Investor
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.