- KPAI mendapati pemenuhan hak sipil serta partisipasi anak masih lemah, terutama di wilayah Indonesia yang tertinggal.
- Rendahnya kepemilikan akta kelahiran, seperti di Papua Pegunungan (45,19%), menghambat akses dasar anak.
- Anak juga dieksploitasi politik dan menjadi korban kekerasan aparat saat terjadi aksi unjuk rasa tahun 2025.
Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan masih lemahnya pemenuhan hak sipil dan partisipasi anak di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di daerah tertinggal.
Salah satu temuan utama adalah rendahnya kepemilikan akta kelahiran yang berdampak langsung pada terhambatnya akses anak terhadap layanan dasar.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, akta kelahiran merupakan hak sipil dasar anak yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, dalam praktiknya, masih banyak anak yang belum tercatat secara administratif oleh negara.
“Di Papua Pegunungan, pemerintah provinsi menyampaikan belum memiliki data terkini terkait pemenuhan hak anak atas akta kelahiran,” kata Jasra dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 KPAI di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan baru 45,19 persen anak di Provinsi Papua Pegunungan yang telah memiliki akta kelahiran.
Kondisi ini dinilai berisiko besar karena membatasi akses anak terhadap pendidikan, layanan kesehatan, serta perlindungan sosial.
"Hal ini berdampak membatasi akses anak terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial," imbuhnya.
Sementara itu, KPAI mencatat anak masih menjadi target eksploitasi politik dalam aksi unras Agustus-September 2025 dan mengalami berbagai bentuk kekerasan dan penyiksaan saat ditangkap dan diproses hukum oleh Polisi.
'Realita ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 4 yang mengatur hak anak untuk berpartisipasi dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca Juga: Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
Jasra menekankan, keterlibatan anak dalam ruang publik dan politik seharusnya ditempatkan dalam kerangka perlindungan, bukan justru menjadikan anak sebagai korban kekerasan aparat maupun eksploitasi kepentingan tertentu.
KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat pendataan kepemilikan akta kelahiran, sekaligus memastikan aparat penegak hukum memiliki perspektif perlindungan anak dalam menangani situasi kerumunan dan aksi massa.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474584/original/014199000_1768490181-IMG_0350.jpg)
