RUU Perampasan Aset Dikaji sejak 2008 dan Baru Dibahas 2026, Ini Kata Anggota Komisi III DPR

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra berbicara tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (16/1/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengatakan pihaknya serius ingin menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah dianalisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008 dan diusulkan pemerintah dari 2012, tetapi baru dibahas pada 2026. 

"Saya sendiri tidak ingin berbicara ke belakang, kita bicara ke depan aja, kesungguhan dan janji dari DPR dan juga dari pemerintah itu kan kita sudah wujudkan dalam masa sidang ini," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (16/1/2026). 

Ia mengatakan Komisi III DPR akan membahasnya secara serius untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada serta memenuhi tuntutan maupun masukan dari masyarakat. 

"Ini kan menandakan keseriusan kami dan kami minta kita enggak usah bicara ke belakang, kita bicara ke depan, bagaimana caranya kita menyelesaikan undang-undang ini secara baik untuk memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas di DPR RI, Ini Poin-Poinnya

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI pada Kamis (15/1/2026) untuk membahas RUU Perampasan Aset.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana, sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Sari Yuliati, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Ia mengatakan Komisi III menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara. 

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengungkapkan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. 

"Sistematika RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana. Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab 62 pasal," ungkapnya dalam rapat. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ruu perampasan aset
  • dpr
  • komisi 3 dpr
  • pembahasan ruu perampasan aset
  • dpr bahas ruu perampasan aset
  • perampasan aset
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
TKA SD dan SMP 2026 Digelar April, Pendaftaran Dibuka Mulai 19 Januari
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
17 Januari Memperingati Hari Apa? Ternyata Penuh Makna, Ini Ulasannya
• 5 jam lalumerahputih.com
thumb
BMKG: Bibit Siklon Tropis Perkuat Konvergensi Atmosfer, Cuaca Ekstrem Intai Jawa hingga Sumatera
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Legenda Timnas Indonesia Hamka Hamzah Optimistis Sambut Debut John Herdman di Piala AFF 2026: Vietnam Bukan Masalah
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Wamenhaj Ungkap Persiapan Ibadah Haji 2026, Tegaskan Bersih Korupsi
• 19 menit laluliputan6.com
Berhasil disimpan.