CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah bersiap mengubah strategi dalam menghadapi maraknya peredaran rokok ilegal di Tanah Air.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah lapisan atau layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagai upaya menertibkan peredaran sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Purbaya menyebut, aturan penambahan lapisan tarif cukai tersebut ditargetkan rampung dan terbit dalam waktu dekat. Saat ini, Kementerian Keuangan masih melakukan pembahasan intensif bersama pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait.
"Nanti kalau peraturannya keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi," ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Bloomberg, Jumat (16/1/2026).
Menurut dia, kebijakan ini tidak semata-mata untuk memperketat pengawasan, melainkan juga membuka ruang bagi produsen rokok ilegal agar bisa masuk ke jalur legal. Dengan begitu, produk yang sebelumnya tidak tercatat dapat berkontribusi pada penerimaan cukai negara.
"Masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti," kata Purbaya.
Saat ini, pengaturan lapisan tarif cukai hasil tembakau mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pengelompokan tarif didasarkan pada jenis dan golongan sigaret, mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), hingga sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret putih tangan (SPT).
Langkah penyesuaian tarif ini sejalan dengan masifnya penindakan rokok ilegal yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Sepanjang 2025, DJBC berhasil mengamankan sebanyak 1,405 miliar batang rokok ilegal dari berbagai daerah.
Jumlah tersebut berasal dari total 20.537 kali penindakan, sedikit menurun 1,2% dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, volume rokok ilegal yang diamankan tercatat cukup besar, menandakan peredaran ilegal masih menjadi tantangan serius.
Di sisi lain, pemerintah juga memasang target ambisius pada sektor kepabeanan dan cukai.
Dalam APBN 2026, penerimaan kepabeanan dan cukai dipatok sebesar Rp336 triliun, naik sekitar Rp25,6 triliun atau 8,2% dibandingkan tahun sebelumnya.
Target tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

