Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan akun Instagram milik terdakwa Laras Faizati Khariunnisa dimusnahkan dan Iphone 16 disita. Laras merupakan terdakwa atas kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri mengatakan Laras terbukti menggunakan akun Instagram untuk melakukan tindak pidana dengan upaya menghasut publik.
"Satu akun Instagram username @Larasfaizati oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana terkait yang terkait dengan tindak pidana tersebut agar tidak disalahgunakan ditetapkan untuk dimusnahkan," katanya dikutip pada Jumat (16/1/2026).
Darpawan melanjutkan bahwa satu unit Iphone 16 juga turut dirampas negara karena digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis.
Namun, barang bukti berupa e-KTP dan email milik Laras dikembalikan karena tidak berkaitan dengan kasus tersebut.
"E-KTP atas nama Laras Faizati Khariunnisa, satu akun email dengan email Laras Faizati dan akun Gmail dengan email [email protected]. Oleh karena tidak terkait dengan tindak pidana maka dikenalikan kepada terdakwa," jelasnya
Darpawan menjelaskan tidak ada pertimbangan yang memberatkan Laras. Sementara, pertimbangan yang meringankan Laras adalah belum melakukan tindak pidana hingga merupakan tulang punggung keluarga.
Oleh karena itu, hakim menjatuhkan hukuman dengan tujuan edukasi dan pembinaan agar Laras dapat memperbaiki diri di kemudian hari.
Laras tetap dinyatakan bersalah menghasut publik melalui media sosial. Hanya saja dirinya tidak mengumpulkan dan mengorganisir massa untuk melakukan tindakan seperti yang dia inginkan.
Alhasil hakim memvonis Laras dengan 6 bulan masa percobaan dan memerintahkan agar segera dibebaskan dari penjara. Namun tetap dalam pengawasan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/4865940/original/011230100_1718619885-Snapinsta.app_442472930_18353745352100287_6408447670375872108_n_1024.jpg)

