JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Terminal PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) Triantoro menyebutkan, proses blending bahan bakar minyak (BBM) di terminal milik Muhamad Kerry Adrianto Riza dilakukan jika ada instruksi atau permintaan dari pelanggan, bukan inisiatif pihak operasional terminal.
Hal ini Triantoro akui saat ditanya oleh tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero untuk tiga terdakwa.
Tiga terdakwa adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
“Kalau tadi JPU bilang ada blending kah, apa kah, itu juga sesuai dengan permintaan Pertamina?” tanya salah satu pengacara terdakwa Patra Zein, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Dalam Sidang, Pengacara Kerry Adrianto Ungkap PT OTM Sering Sponsori Acara Golf
Triantoro membenarkan, proses blending hanya dilakukan jika ada permintaan dari pelanggan, dalam hal ini Pertamina.
“Bapak tahu enggak terdakwa ini yang bilang, 'Eh Pertamina, sini-sini blending', tahu enggak?” tanya Patra lagi.
“Tidak tahu,” jawab Triantoro.
Menurut Patra, Triantoro tidak mengetahui apakah pernah para terdakwa menawarkan mekanisme blending kepada Pertamina.
Ia menegaskan, permintaan blending datang dari Pertamina.
“Yang pokok, Pertamina minta pada waktu itu ya melakukan blending, begitu Pak ya?” Tanya Patra lagi.
“Betul,” jawab Triantoro singkat.
Dalam sidang yang sama, ketika masih giliran JPU untuk bertanya, Triantoro membenarkan kalau proses blending pernah terjadi di terminal BBM milik Kerry.
“Apakah ada proses blending atau pencampuran peningkatan atau pencampuran kualitas BBM misalkan dari Pertalite untuk di-blending kemudian menjadi Pertamax atau Pertalite yang menggunakan fasilitas di PT OTM sepanjang saksi menjabat sebagai Kepala Terminal OTM?” tanya Jaksa Triyana Setia Putra, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam.
Triantoro mengatakan, proses blending ini pernah terjadi di tahun 2020, 2021, 2022 dan dilakukan atas permintaan atau instruksi dari Pertamina.
Baca juga: Staf Kerry Adrianto Ungkap Blending BBM Terjadi di PT OTM Tahun 2020-2022
“Sepengetahuan saya pernah, Pak, sesuai dengan permintaan customer tentunya melalui perintah resmi baik dengan email maupun surat yang telah saya sampaikan di BAP bahwa kurang lebih saya detailnya angkanya kurang ingat, tapi di 2020, 2021, dan 2022,” jawab Triantoro.
Dia mengatakan, PT OTM memiliki laboratorium uji untuk memastikan kadar BBM yang diproses di terminal BBM Merak.
Lebih lanjut, proses blending ini diketahui dan diawasi oleh pihak Pertamina.




