JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang yang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi tersebut, salah satu saksi membantah adanya pembiayaan acara bermain golf di Thailand oleh perusahaan tertentu.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ke-15 adalah Manajer Shipping Business PT Pertamina International Shipping (PIS), Muhammad Umar Said. Dalam keterangannya, Umar membantah PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) membiayai acara main golf di Thailand yang diikuti sejumlah pihak.
Mulanya, kuasa hukum Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza alias Kerry Riza, Patra M Zen, mengonfirmasi kepada Umar Said terkait undangan dari Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, untuk mengikuti kegiatan golf di Thailand.
Umar Said menyatakan dirinya tidak pernah menerima undangan langsung dari Dimas. Ia mengakui hadir dalam acara tersebut, namun menegaskan bahwa biaya kegiatan tidak ditanggung oleh perusahaan mana pun.
“Bapak bilang biaya masing-masing?” tanya Patra di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 15 Januari 2026.
“Betul,” jawab Umar Said.

