Selama bertahun-tahun, negara menempatkan demokrasi sebagai nilai dasar dalam pendidikan kewarganegaraan. Di ruang-ruang kelas, warga diajarkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bahwa partisipasi politik adalah hak sekaligus tanggung jawab, dan bahwa memilih pemimpin merupakan perwujudan paling nyata dari demokrasi.
Namun, ketika rakyat hendak mempraktikkan pelajaran itu secara langsung melalui Pilkada, muncul wacana untuk menarik kembali hak tersebut ke tangan DPRD. Maka, muncullah pertanyaan mendasar yang layak diajukan: Apakah negara sungguh percaya pada warga yang telah ia didik?
Pilkada langsung tidak pernah sempurna. Ia mahal, riuh, dan kerap diwarnai konflik. Namun, demikian pula proses pendidikan pada umumnya. Tidak ada proses belajar yang steril dari kesalahan. Justru dari kekeliruan itulah kematangan tumbuh.
Menyederhanakan persoalan Pilkada hanya sebagai sumber masalah—lalu menawarkan solusi berupa pengurangan partisipasi rakyat—adalah pendekatan instan yang mengabaikan makna jangka panjang demokrasi.
Sejak Pilkada langsung pertama kali digelar pada 2005, ruang belajar politik itu berpindah dari elite ke tangan warga. Di sanalah warga belajar membandingkan program, menilai rekam jejak, dan menyaksikan secara langsung konsekuensi dari pilihan politik mereka.
Proses ini tidak selalu menghasilkan pemimpin ideal, tetapi membentuk kesadaran bersama bahwa kekuasaan tidak jatuh dari langit, tetapi lahir dari keputusan publik.
Dalih utama yang kerap diajukan untuk mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah rendahnya kualitas pendidikan politik rakyat dan maraknya politik uang. Data Badan Pengawas Pemilu menunjukkan bahwa praktik politik uang masih menjadi pelanggaran dominan dalam setiap Pilkada.
Namun menariknya, solusi yang ditawarkan bukan memperkuat pendidikan politik, penegakan hukum, dan transparansi pendanaan, melainkan justru memindahkan proses pemilihan ke ruang yang lebih sempit dan jauh dari pengawasan publik.
Logika ini bermasalah. Jika politik uang dianggap penyakit, memindahkan Pilkada ke DPRD berpotensi hanya memindahkan penyakit tersebut ke ruang yang lebih tertutup. Sejarah menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada masa lalu tidak kebal dari transaksi politik.
Perbedaannya terletak pada keterbukaan proses: publik dipaksa hanya menerima hasil, tanpa pernah tahu bagaimana keputusan itu diperdagangkan.
Penolakan publik terhadap wacana ini juga bukan asumsi. Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mencatat sekitar 66 persen masyarakat menolak Pilkada dipilih DPRD, dengan penolakan paling kuat datang dari Generasi Z (Gen Z).
Data partisipasi pemilih dalam Pilkada langsung selama ini relatif stabil di atas 70 persen, menunjukkan bahwa meski dikritik, mekanisme ini tetap dianggap relevan oleh warga. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan Pilkada bukan pada kemauan rakyat untuk terlibat, melainkan pada kualitas sistem yang belum sepenuhnya dibenahi.
Selain itu, argumen efisiensi anggaran kerap dipakai tanpa konteks yang jujur. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa belanja Pilkada hanya sebagian kecil dari total APBD, sementara biaya politik pasca-Pilkada sering membengkak melalui konsesi kebijakan, mutasi jabatan, dan proyek balas jasa.
Pengalaman sejumlah daerah memperlihatkan bahwa konflik kepentingan justru lebih sulit ditelusuri ketika proses pemilihan berlangsung tertutup.
Dalam kerangka ini, Pilkada langsung bukan sumber pemborosan, melainkan mekanisme koreksi publik. Tanpa keterlibatan warga, penghematan anggaran berisiko berubah menjadi penghematan demokrasi dan itu harga yang terlalu mahal bagi republik yang mengaku mendidik warganya.
Pilihan ini menentukan apakah negara maju dengan rakyat, atau mundur sambil mencurigai partisipasi mereka dalam kehidupan demokrasi sehari-hari.
Demokrasi bukan laporan keuangan yang bisa dirapikan dengan memangkas baris partisipasi. Jika biaya menjadi satu-satunya ukuran, banyak proses demokratis lain layak dipangkas. Namun, demokrasi bukan sekadar sistem yang murah dan rapi, melainkan juga mekanisme yang mendidik warga untuk bertanggung jawab atas pilihannya.
Menghilangkan ruang partisipasi dengan alasan rakyat belum siap justru mengakui kegagalan negara dalam menjalankan fungsi pendidikan politiknya sendiri.
Pendidikan selalu berangkat dari kepercayaan. Negara yang mendidik warganya seharusnya memberi ruang bagi warganya untuk mencoba, salah, dan memperbaiki. Menarik kembali hak memilih kepala daerah sama artinya dengan menyatakan bahwa proses belajar demokrasi selama ini tidak cukup dipercaya untuk menghasilkan warga yang bertanggung jawab.
Tulisan ini tidak menutup mata terhadap berbagai kelemahan Pilkada langsung. Reformasi memang diperlukan—mulai dari pembiayaan politik, penegakan hukum yang konsisten, hingga pendidikan pemilih yang berkelanjutan.
Namun perlu ditegaskan: reformasi demokrasi tidak boleh ditempuh dengan memundurkan partisipasi rakyat. Memperbaiki kualitas demokrasi tidak sama dengan mempersempit ruang demokrasi. Yang dibutuhkan adalah keberanian negara membenahi sistem, bukan jalan pintas dengan mengalihkan kedaulatan ke lingkaran elite.
Wacana Pilkada lewat DPRD bukan sekadar soal teknis pemilihan, melainkan juga soal kepercayaan negara kepada warganya sendiri. Negara tidak bisa terus-menerus mengajarkan demokrasi di ruang kelas, tetapi meragukannya di ruang praktik.
Demokrasi yang dicurigai ketika dijalankan akan kehilangan wibawa moralnya. Dan ketika negara berhenti percaya pada rakyat, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya mekanisme Pilkada, melainkan juga legitimasi demokrasi itu sendiri.



