JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat UGM) Zaenur Rohman menekankan isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus mendukung efektivitas penegakan hukum, sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Oleh karena itu, ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menyeimbangkan penegakan hukum dan perlindungan HAM dalam RUU Perampasan Aset yang sudah mulai dibahas pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI (BKD), Kamis (15/1/2026).
"Isinya (RUU Perampasan Aset) harus bisa punya manfaat untuk mendukung efektivitas penegakan hukum, khususnya untuk menanggulangi tindak pidana yang bermotif ekonomi, tetapi juga kita harus menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia," katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (16/1/2026).
"Nah, yang menyeimbangkan jaminan HAM dengan efektivitas penegakan hukum itulah yang harapannya bisa dihasilkan oleh DPR periode ini."
Baca Juga: Pembahasan RUU Perampasan Aset Sudah Sejauh Mana? Ini Penjelasan Anggota Komisi III DPR RI
Zaenur juga meminta DPR membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya, maka DPR perlu membagikan draf yang telah dirancang kepada publik biar publik bisa ikut memberikan aspirasinya, bisa ikut memberikan masukan-masukannya," ucapnya.
Zaenur juga menyampaikan apresiasinya terhadap kemajuan yang dibuat Komisi III DPR.
"Kita apresiasi ya, ada kemajuan, karena memang ini dari satu periode ke periode berikutnya selalu gagal, bahkan sudah masuk ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) di periode sebelumnya," ucapnya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Komisi III DPR menggelar RDP dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI pada Kamis (15/1/2026) untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- ruu perampasan aset
- pukat ugm
- dpr
- komisi 3
- penegakan hukum
- perampasan aset




