Mulai Dibahas DPR, Analis Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Sandera Lawan Politik

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • DPR RI memulai pembahasan RUU Perampasan Aset pada Kamis (15/1/2026), setelah tertahan sejak tahun 2012.
  • Analis Hendri Satrio menekankan perlunya transparansi dan pelibatan publik maksimal selama proses pembahasan RUU tersebut.
  • Regulasi ini harus memiliki klasifikasi aset jelas serta pengawasan ketat agar tidak menjadi alat kepentingan kekuasaan.

Suara.com - Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) memberikan sorotan terhadap dimulainya pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI pada Kamis (15/1/2026) kemarin.

Ia mengingatkan agar regulasi RUU Perampasan Aset yang sudah dinanti sejak tahun 2012 ini tidak melenceng menjadi instrumen kepentingan kekuasaan.

Founder Lembaga Survei KedaiKOPI ini mengapresiasi langkah DPR yang akhirnya memasukkan RUU tersebut ke dalam meja pembahasan setelah sekian lama tertahan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Bagus juga akhirnya dibahas setelah masuk Prolegnas, semoga ke depannya ini menjadi RUU yang berpihak ke pada rakyat," kata Hensa kepada wartawan, dikutip Jumat (16/1/2026).

Ia menekankan bahwa aspek transparansi dan keterlibatan publik harus menjadi prioritas utama selama proses pembahasan berlangsung.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya menjadi saksi bisu atas hasil akhir undang-undang tersebut.

"Pada pembukaan tadi (kemarin) sudah disiarkan secara terbuka kepada publik, ke depannya juga jangan publik dibiarkan hanya menjadi penonton saja tapi juga dilibatkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Hensa menyoroti pentingnya klasifikasi aset yang jelas dalam draf aturan tersebut. Hal ini diperlukan untuk menghindari adanya pihak-pihak yang tidak bersalah, seperti keluarga pelaku, ikut terdampak secara tidak adil.

"Perlu sekali klasifikasi aset yang jelas dan transparan agar tidak ada kambing hitam, terutama keluarga pelaku yang ikut menanggung akibat dari pelaksanaan undang-undang tersebut padahal tidak terlibat," tegas Hensa.

Baca Juga: BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita

Poin krusial yang diingatkan oleh Hensa adalah potensi penyalahgunaan undang-undang ini sebagai senjata politik. Ia mewanti-wanti agar pasal-pasal di dalamnya tidak digunakan untuk menyingkirkan pihak-pihak tertentu demi kepentingan elit.

"Undang-undang ini akan terlihat adil jika tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti menyandera lawan politik atau menyingkirkan seseorang," jelasnya.

Lebih lanjut, Hensa mendorong adanya mekanisme pengawasan yang ketat dalam implementasi undang-undang ini nantinya. Tanpa adanya kontrol yang kuat, ia khawatir RUU Perampasan Aset justru akan menjadi ancaman bagi penegakan hukum itu sendiri.

"Pengawasannya juga harus dibahas, sebab tanpa pengawasan ketat, RUU ini berisiko menjadi instrumen kekuasaan daripada instrumen hukum," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gus Yaqut Ternyata Mau Buka-bukaan soal Kasus Dana Haji Saat Dipanggil Pansus, tapi Disuruh Jokowi Melawat ke Prancis
• 19 jam lalufajar.co.id
thumb
Puti Guntur Soekarno Sebut Masyarakat Jepang Telah Menjalankan Nilai-Nilai Pancasila
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Detik-Detik Derek dan Beton Jalan Layang di Thailand Ambruk, 2 Orang Tewas | BU
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Ancaman Hujan Ekstrem terhadap Karbon Tanah: Solusi Biochar untuk Iklim
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Harga Pangan Nasional Alami Fluktuasi Signifikan
• 7 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.