Bisnis.com, JAKARTA - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali menjadi perhatian calon mahasiswa di Indonesia. Bantuan pendidikan dari pemerintah ini ditujukan untuk membuka akses kuliah bagi siswa berprestasi yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Melalui KIP Kuliah, penerima berhak mendapatkan pembiayaan pendidikan hingga lulus serta bantuan biaya hidup selama menempuh pendidikan tinggi.
Secara umum, KIP diberikan kepada siswa usia sekolah 6–21 tahun dari keluarga tidak mampu. Khusus untuk KIP Kuliah, bantuan ini diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang berhasil lolos seleksi masuk perguruan tinggi dan memenuhi kriteria ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah. Faktor keterbatasan ekonomi menjadi syarat utama, yang harus dibuktikan melalui dokumen resmi.
Adapun batas penghasilan orang tua atau wali calon penerima KIP Kuliah maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga. Ketentuan ini dimaksudkan agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh mahasiswa yang membutuhkan dukungan finansial untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Kriteria Umum Penerima KIP (Semua Jenjang)- Prioritas penerima meliputi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam atau konflik sosial, serta anak dari warga binaan pemasyarakatan.
- Dokumen pendukung berupa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau PBDT, atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan setempat.
Kriteria umum ini menjadi dasar dalam penetapan calon penerima KIP, termasuk untuk KIP Kuliah. Namun, bagi mahasiswa, terdapat sejumlah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.
- Jenjang pendidikan: Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat maksimal dua tahun sebelumnya.
- Tahun kelulusan: Lulusan tahun 2024, 2025, atau 2026.
- Status akademik: Telah lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui SNBP, SNBT, atau jalur mandiri di kampus penyelenggara KIP Kuliah.
- Potensi akademik: Memiliki prestasi akademik yang baik.
- Identitas pendidikan: Memiliki NISN, NIK, dan NPSN yang valid.
- Status bantuan: Belum pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah pada tahun sebelumnya.
- Larangan bantuan ganda: Bukan mahasiswa paruh waktu dan tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN, APBD, atau sumber pembiayaan pendidikan lainnya.
Selain syarat akademik, aspek ekonomi tetap menjadi penentu utama kelayakan penerima KIP Kuliah.
Calon pendaftar KIP Kuliah harus memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Pemegang KIP aktif tahun 2025 atau 2026.
- Berasal dari keluarga penerima PKH, BPNT, KKS, atau terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1–5.
- Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
- Memiliki penghasilan gabungan orang tua maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga, dibuktikan dengan SKTM.
Pengecekan status DTSEN dapat dilakukan melalui operator aplikasi SIKS-NG di desa atau kelurahan, serta melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan pemerintah.
Baca Juga
- KIP Kuliah 2026: Syarat, Jadwal, hingga Fasilitas yang Diterima
- Presiden Bagikan 1.012 Kartu Indonesia Pintar di Majalengka
- Kuliah Gratis hingga Umrah, PNM Apresiasi Garda Terdepan Pemberdayaan
Selain kriteria utama, pemerintah juga memberikan prioritas tambahan bagi calon penerima KIP Kuliah yang berasal dari:
- Wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk Papua.
- Anak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang masih tergolong layak dibantu.
- Daerah terdampak bencana alam.
- Penyandang disabilitas.
Namun demikian, tidak semua perguruan tinggi dapat menjadi tempat penggunaan KIP Kuliah. Mengutip informasi dari akun media sosial @dibidikmisicom, Selasa (6/1/2026), program ini hanya berlaku di perguruan tinggi yang telah ditetapkan secara resmi sebagai penyelenggara oleh pemerintah.
Beberapa institusi pendidikan yang tidak menerima KIP Kuliah antara lain Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes, Politeknik Keuangan Negara STAN, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), serta Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Selain itu, kampus kedinasan dan perguruan tinggi di bawah Kementerian Kesehatan juga tidak termasuk dalam daftar penyelenggara.
Dengan memahami kriteria dan ketentuan tersebut, calon mahasiswa diharapkan dapat mempersiapkan diri sejak dini dan memastikan kelengkapan dokumen agar peluang mendapatkan KIP Kuliah semakin besar. Program ini diharapkan terus menjadi solusi pemerataan akses pendidikan tinggi di Indonesia.




