REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengirimkan surat permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya. Baik Egi dan Damai sempat sowan ke kediaman Jokowi di Kota Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto pun membenarkan surat yang dibuat dua tersangka itu. "Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu (14/1)," katanya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
- Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Diperiksa 25 Pertanyaan Penyidik Bareskrim
- Polda Metro Bakal Gelar Perkara Laporan Ijazah Palsu Jokowi
- Ketum GIM Dukung Evaluasi Pilkada Langsung: Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Selanjutnya, kata Budi, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menyebut, Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan para tersangka dari klaster 1 kasus laporan ijazah palsu Jokowi pada bulan ini. "Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," kata Budi.



