JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, eks Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, pada Selasa (20/1/2026).
“Iya, ternyata JPU meminta kehadiran Basuki Tjahaja Purnama untuk didengar kesaksiannya semasa menjadi Komisaris Utama Pertamina,” ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (16/1/2026).
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, selain Ahok, ada empat saksi lagi yang akan dipanggil untuk sidang Selasa depan.
“Ignasius Jonan, Arcandra, Nicke Widyawati, Basuki Tjahaja Purnama, dan Luvita Yuni Setiarini,” ujar Anang, saat dihubungi Jumat.
Baca juga: JPU Sebut Kerry Dkk Bisa Tetap Salah meski Bukan Inisiator Blending BBM
Dalam sidang Selasa depan, Ignasius Jonan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM periode 2016-2019.
Lalu, Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019.
Adapun, Ahok diketahui menjabat sebagai Komut Pertamina periode 2019-2024.
Sementara, Nicke Widyawati selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024 sudah pernah diperiksa dalam sidang, pada Kamis (13/11/2025) lalu.
Lebih lanjut, saksi Luvita Yuni diketahui menjabat sebagai Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International.
Riono mengatakan, kelima saksi ini akan diminta untuk menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat.
Termasuk, ada atau tidak penyimpangan di masa mereka menjabat.
Baca juga: JPU Dalami Saham Milik Nadiem di Gojek dan Sejumlah Perusahaan
“Lebih persisnya, saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum, saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan,” kata Riono.
Pada sidang Selasa depan, JPU akan memeriksa lima saksi ini untuk berkas perkara sembilan terdakwa, antara lain:
Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.



