Pengadilan Korsel Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara kepada Mantan Presiden Yoon Suk Yeol

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

SEOUL — Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat (16/1/2026). Ini merupakan putusan pertama dari delapan persidangan pidana terkait kekacauan darurat militer yang memaksa Yoon mundur dari jabatannya serta tuduhan lainnyaYoon dimakzulkan, ditangkap, dan diberhentikan sebagai presiden setelah pemberlakuan darurat militer yang singkat pada Desember 2024 memicu protes publik besar-besaran yang menyerukan penggulingannya.

Tuduhan pidana paling signifikan terhadapnya menyatakan bahwa penegakan darurat militer yang dilakukannya sama dengan pemberontakan, dan penasihat independen telah meminta hukuman mati dalam kasus yang akan diputuskan bulan depan.

Dalam kasus hari Jumat, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman kepada Yoon karena menentang upaya penahanannya, memalsukan proklamasi darurat militer, dan menghindari rapat kabinet penuh yang diwajibkan secara hukum.

Baca Juga :
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
41 Juta Jiwa Lebih Terima Manfaat dari Dana Umat yang Disalurkan Dompet Dhuafa
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
BNPB Siap Penuhi Kebutuhan Pengungsi Banjir Kudus, Siapkan Cadangan Pangan Gratis dan Mekanisme Reimbursement
• 3 jam lalupantau.com
thumb
JPPI soal Bullying Mahasiswa PPDS Unsri: Pendidikan Kedokteran Sakit Parah
• 13 jam laludetik.com
thumb
Ditarget Berjalan Tahun Ini, Pemprov Jatim Dukung Program Sekolah Garuda
• 23 jam laluberitajatim.com
thumb
Keluarga Pendaki Gunung Slamet Tolak Autopsi, Polisi Ungkap Hasil Visum
• 10 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.