Tersangka Kasus Pencabulan di SD Bekasi Ajukan Praperadilan

idntimes.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bekasi, IDN Times - Tersangka kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak berinisial RS (78) di sebuah SD, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, bakal mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Kuasa hukum RS, Ramses Kartago, mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka terhadap kliennya. Ia menilai penetapan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur penyidikan yang lengkap.

Ramses meyakinkan, penyidik belum menjalankan sejumlah tahapan penting, seperti pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian juga belum diperiksa.

“CCTV belum diperiksa, olah TKP belum dilakukan, dan saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian, termasuk anak-anak yang bermain di sana, belum diperiksa,” kata Ramses, kepada jurnalis, Jumat (16/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Warga binaan Lapas Sulteng suplai bahan pangan program MBG
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
John Herdman Blak-blakan di Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Bakal Juara dengan Situasi Ini
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Jangan Salah Langkah, Ini Panduan untuk Pemula yang Mau Gabung Franchise di 2026
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Bruno Mars Gelar Konser Virtual Perdana di Roblox, Promosi Album The Romantic
• 3 jam lalumerahputih.com
thumb
Pilkada Asimetris dan Hak Recall: Jalan Tengah Demokrasi
• 13 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.