SEBANYAK 832 kios pedagang sandal dan pakaian di sejumlah blok Pasar Induk Cikurubuk, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, gulung tikar. Hal itu diduga terjadi sejak banyak masyarakat berpindah membeli kebutuhan sehari-hari melalui aplikasi online. Selain itu, penutupan ratusan kios tersebut lantaran minimnya pembeli dan harus bersaing dengan pasar modern.
Pantauan di sejumlah lorong blok Pasar Cikurubuk pemilik kios pedagang sandal, pakaian satu per satu memajang tulisan 'Dijual', atau 'Disewakan'. Para pemilik kios pedagang yang telah bertahan puluhan tahun mengaku pembeli semakin berkurang.
Kepala UPTD Pasar Induk Cikurubuk Deri Herlisana mengatakan, keberadaan pasar modern dan penjualan melalui media sosial atau e-commerce menyebabkan 832 kios pedagang sandal, pakaian di Pasar Induk Cikurubuk gulung tikar. Kosongnya ratusan kios milik pedagang tersebut terjadi sejak tahun 2020 hingga 2026 karena sangat minimnya pembeli.
"Pemilik kios pedagang pakaian dan sandal yang meninggalkan lokasi penjualan sudah berlangsung sejak 2020-2026 berlokasi di beberapa blok. Pemilik kios tersebut telah mengeluhkan karena sepinya para pembeli dan mereka harus bersaing dengan pasar modern termasuk penjualan melalui media sosial. Tapi ke depannya kami akan mengajukan revitalisasi Pasar Cikurubuk ke pemerintah Provinsi Jawa Barat," katanya, Jumat (16/1).
Deri mengatakan, kios pedagang berada di Pasar Cikurubuk jumlah keseluruhan tercatat 2.772 unit atau ada sebanyak 30% gulung tikar dengan menutup kios dipasangi gembok. Namun, kios pedagang Pasar Cikurubuk yang masih bertahan berjualan di sejumlah blok sekarang tersisa 1.940 unit. Bagi pemilik kios seharusnya melaporkan kalau tidak dipergunakan.
"Kami meminta agar pemilik kios supaya melaporkan kalau tidak dipergunakan dan kios pedagang yang meninggalkan lokasi paling banyak sandal dan pakaian di sejumlah blok Pasar Induk Cikurubuk. Akan tetapi, para pemilik kios tidak boleh pasang tulisan 'Dijual, Disewakan, Hubungi nomor hp' bagi siapapun karena statusnya milik pemerintah daerah," ujarnya.
Menurutnya, pedagang sandal dan pakaian yang telah mengosongkan kios semuanya itu tidak membayar retribusi kios sebesar Rp350 ribu per meter di lorong hingga Rp500 ribu per meter di pinggir jalan. Kosongnya kios tersebut yang terjadi bagi pemerintah daerah akan melakukan langkah dengan mencabut Surat Ketetapan Pemanfaatan Tempat Usaha (SKPTU) agar bisa digunakan oleh pedagang lain.
"Kios yang telah ditinggalkan pedagang di lorong dan pinggir jalan Pasar Cikurubuk lebih dahulu akan dicabut SKPTU terlebih dahulu. Karena, mereka selama ini belum pernah melunasi retribusi sewa kios setiap bulan kepada pemerintah daerah dan paling besar yang belum dibayar Rp10 juta hingga Rp14 juta," pungkasnya. (AD/E-4)




