Kronologi Laras Faizati Ditangkap hingga Divonis Pidana 6 Bulan Tanpa Dibui, Berawal dari Unggahan IG

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kasus yang menjerat Laras Faizati Khairunnisa menjadi sorotan publik sejak penangkapannya pada awal September 2025. Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) itu didakwa terlibat dugaan penghasutan terkait demo rusuh akhir Agustus 2025. Beginilah kronologi Laras Faizati ditangkap hingga divonis bebas bersyarat.

Proses hukum yang dijalani Laras berlangsung panjang dan diwarnai polemik, mulai dari penetapan tersangka hingga persidangan. Publik mempertanyakan prosedur penangkapan serta substansi perkara yang menjeratnya.

Isu kebebasan berekspresi dan kriminalisasi suara kritis ikut mengemuka dalam kasus ini. Berikut kronologi Laras Faizati ditangkap hingga akhirnya divonis pidana 6 bulan tanpa dibui.

Kronologi Laras Faizati Ditangkap

Kasus ini bermula dari kemarahan Laras atas insiden tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat demo 28 Agustus 2025. Keesokan harinya, Laras yang bekerja di kantor ASEAN Inter-Parliamentary Assembly mengunggah foto dan video di Instagram pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, ia berpose menunjuk Gedung Mabes Polri dari balik dinding kaca kantornya. Jaksa menilai narasi yang ditulis Laras dalam bahasa Inggris mengandung unsur ajakan anarkis kepada publik.

“Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!’” ungkap Jaksa dalam pembacaan dakwaan, sebagaimana dikutip dari Pos Belitung.

Pihak kepolisian kemudian mengaitkan unggahan tersebut dengan adanya upaya pembakaran fasilitas di sekitar pom bensin dekat Mabes Polri. Laras kemudian dijemput polisi di kediamannya empat hari setelah unggahan tersebut viral.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Laras Faizati lalu ditangkap pada 1 September 2025. Dua hari kemudian, Rabu, 3 September 2025, polisi mengumumkan penangkapan tujuh tersangka kasus dugaan penyebaran konten provokatif di media sosial terkait aksi penjarahan dan pembakaran gedung saat demo akhir Agustus 2025.

Salah satu nama yang diumumkan adalah Laras Faizati Khairunnisa. Dalam konferensi pers tersebut, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyebut Laras Faizati Khairunnisa atau LFK (26) sebagai pemilik, pengguna, atau penguasa akun Instagram @larasfaizati.

Dikutip dari Kompas TV, Jumat (16/1/2026), Himawan menyebut, modus operandi perbuatan Laras adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya. Unggahan tersebut dinilai menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri.

 

Respons Kuasa Hukum dan Keluarga

Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan kliennya tidak pernah diberi kesempatan klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Laras dilaporkan pada 31 Agustus 2025 dan pada hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sehari setelahnya, Laras dijemput paksa oleh Bareskrim Polri tanpa proses klarifikasi sebelumnya.

 

Gafur juga menyoroti tidak adanya pemberitahuan kepada kuasa hukum maupun keluarga terkait siapa pelapor dalam perkara tersebut. Ia menilai penetapan tersangka dan penangkapan Laras merupakan bentuk pembungkaman suara masyarakat. Menurut Gafur, Laras hanya meluapkan kekecewaannya terhadap Mabes Polri melalui media sosial setelah insiden kendaraan taktis Brimob menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada 28 Agustus 2025.

Pernyataan tersebut sejalan dengan penuturan ibu Laras, Fauziah. Ia menyebut anaknya hanya menyuarakan suara hati dan berharap proses hukum terhadap Laras tidak berlanjut. 

Desakan Pembebasan dari Komisi Reformasi Polri

Perkembangan kasus Laras Faizati mendapat perhatian Komisi Percepatan Reformasi Polri. Anggota komisi tersebut, Mahfud MD, menyatakan pihaknya memberi perhatian khusus kepada tiga orang yang ditangkap terkait demo Agustus 2025, salah satunya Laras Faizati. Dari lebih dari seribu orang yang ditangkap, Laras dinilai perlu segera dilepaskan.

Mahfud menjelaskan Laras ditangkap setelah di ponselnya ditemukan unggahan belasungkawa atas meninggalnya Affan Kurniawan. Ia menyebut Laras kemudian dituduh memprovokasi dan ditahan.

Dampak penahanan tersebut juga menyebabkan Laras diberhentikan dari pekerjaannya di AIPA. Komisi Reformasi Polri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian sepakat agar kasus Laras ditinjau kembali untuk memastikan unsur kesalahannya.

Vonis Bebas Bersyarat

Pada Kamis, 15 Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Laras Faizati Khairunnisa. Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana.

Majelis hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. "Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang, dipantau dari Breaking News KompasTV.

 

Namun, majelis hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Laras tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pidana pengawasan satu tahun. Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Laras segera dikeluarkan dari tahanan.

"Tiga, memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun, " imbuh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan. Majelis hakim juga memerintahkan Laras dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan tersebut diucapkan.

Putusan ini menandai akhir dari proses utama kronologi Laras Faizati ditangkap hingga akan segera dibebaskan. Pidana pengawasan sendiri, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, merupakan jenis pidana baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), di mana terpidana berada di bawah pengawasan jaksa atau pihak berwenang tanpa menjalani pemenjaraan.

Respon Laras dan Kuasa Hukum

Usai vonis dibacakan, Laras dan tim kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding. Kuasa hukum Laras, Said Niam, menyebut pihaknya akan berdiskusi dengan keluarga karena menilai perkara ini tidak murni kasus hukum dan memiliki irisan politik.

Menurut Said, terdapat pertimbangan politis dalam putusan tersebut. Ia menyebut ada kemungkinan dampak lebih luas terhadap citra demokrasi apabila Laras dibebaskan sepenuhnya. Oleh karena itu, pihaknya memilih mempertimbangkan langkah yang paling tepat.

Setelah divonis bebas bersyarat, Laras Faizati menyampaikan rasa syukur karena dapat kembali pulang ke rumah. Ia mengaku perasaannya bercampur aduk karena dinyatakan bersalah, namun tidak harus menjalani hukuman penjara. Laras menyebut dirinya mampu bertahan menjalani proses hukum yang berat berkat dukungan banyak pihak.

Ia menegaskan perjuangannya bukan hanya untuk diri sendiri, melainkan juga untuk masyarakat yang memperjuangkan keadilan, kebebasan berekspresi, serta ruang aman bagi perempuan dan pemuda. Laras berharap kasus yang dialaminya menjadi refleksi bagi negara agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap suara kritis.

Suasana haru pecah di ruang sidang saat majelis hakim mengetuk palu. Laras berlari kecil memeluk ibunya, menangis dalam pelukan keluarga setelah lima bulan menjalani penahanan. Momen tersebut menutup rangkaian kronologi Laras Faizati ditangkap hingga akhirnya dibebaskan. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tingkah Laku Fajar Sadboy saat Syuting Yang Penting Ada Cinta Bikin Arif Brata Pusing
• 22 jam laluinsertlive.com
thumb
KPK Bilang Eks Sekjen Kemenaker Masih Terima Uang Suap Izin Kerja TKA Meski Sudah Pensiun
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Masuki Tahun 2026, Dahlia Poland Ingin Lebih Menikmati Hidup dan Hal yang Disukai
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Pemkot Pekanbaru Perluas MBG dengan 104 SPPG Baru
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Jurgen Klopp Mulai Pertimbangkan Tawaran Real Madrid, Sudah Siap Tinggalkan Red Bull?
• 22 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.