Ngaku Rugi Bareng, Suami Boiyen Disentil Pengacara Korban hingga Kepergok Ngumpet di Warung Sate Saat Ditagih

grid.id
5 jam lalu
Cover Berita
Grid.ID - Drama dugaan penipuan yang menyeret nama Rully Anggi Akbar, suami dari artis Boiyen, memasuki babak baru. Pihak korban, Rio, melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan, membongkar kejanggalan dalam bisnis Sate Man yang dijalankan RAA.

Salah satu poin paling janggal yang diungkap pengacara korban adalah soal aliran dana investasi. Uang investasi sebesar Rp200 juta dari Rio ditransfer ke rekening pribadi RAA, bukan rekening perusahaan (PT). Kala itu, Rekening perusahaan disebut sedang bermasalah.

"Ada orang kerjasama menggunakan nama sebuah usaha, punya nomor rekening, tiba-tiba investor diminta transfer ke rekening pribadi karena alasan suspend. Menurut kalian janggal nggak sih? Janggal!" kata Santo Nababan, kuasa hukum Rio, korban suami Boiyen saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Dalam klarifikasinya, pihak RAA sempat menyebut prinsip untung bersama dan rugi bersama. Namun, hal ini dibantah keras oleh pihak korban. Santo menantang RAA menunjukkan pasal mana di kontrak yang menyebutkan kalau rugi ditanggung bersama.

Faktanya, dalam perjanjian tertulis, RAA justru menjamin adanya nilai nominal minimal Rp6 juta per bulan yang harus dibayarkan ke Rio. Hal itu pun terlepas dari kondisi bisnis.

"Kalau ada bahasa untung-untung bersama rugi-rugi bersama, kok ada nilai nominal (di perjanjian)? Jadi nggak masuk akal itu," jelas Santo.

Lebih lanjut, Ibunda korban, Marlin, juga sempat, menceritakan pengalaman pahitnya saat mencoba menagih langsung ke lokasi usaha Sate Man. Marlin mengaku pernah datang jauh-jauh, bahkan sempat makan dan membayar di sana. Ia mengetahui bagwa RAA ada di dalam ruko, tapi sang suami artis itu enggan keluar menemui.

"RAA ada di dalam tapi dia nggak keluar. Saya ngerti sih mungkin dia takut dengan saya," cerita Marlin.

Bukannya menyelesaikan masalah, RAA dituding justru sering menghindar dengan berbagai cara, mulai dari ganti nomor HP, memblokir komunikasi, hingga janji palsu akan membawa orang tuanya untuk mediasi namun tak pernah datang.

"Etikad baik itu bukan janji palsu. Kalau saya berada di posisi itu, saya akan bawa uang tunai. Pak ini ada uang saya 10 atau 20 juta, tolong berikan saya waktu," tutur Santo Nababan.

Ia juga memberikan perihal dugaan pelanggaran hukum lain terkait penghimpunan dana masyarakat. Ia menyinggung soal Pasal 607 (terkait UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan/P2SK) bagi mereka yang mengumpulkan dana investasi namun masuk ke rekening pribadi atau tidak sesuai izin.

 Baca Juga: Niat Hati Membantah, Suami Boiyen Justru Keceplosan Istrinya Tahu Dugaan Bisnis Bodong Sejak Pacaran

 

"Kalau ada orang berinvestasi tapi bukan ke rekening yang dituju, apa namanya? Coba nanti baca aja Pasal 607 undang-undang baru," tandas Santo.

Adapun kasus ini bermula dari tawaran investasi Rully melalui proposal yang menjanjikan skema bagi hasil 70:30, Rio akhirnya menyetorkan dana namun hanya menerima keuntungan selama lima bulan hingga Januari 2024. Lantaran pembayaran macet dan kewajiban tak kunjung dilunasi, pihak Rio sempat melayangkan somasi menuntut tanggung jawab Rully sebelum akhirnya kasus ini berujung pada laporan polisi.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil Liga Italia: Rabiot Bersinar di Markas Como, Milan Terus Tempel Inter
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
John Herdman targetkan Timnas akhiri puasa juara di ASEAN Cup 2026
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Donald Trump Ancam Gunakan Insurrection Act di Minneapolis
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Melegalkan Krisis Iklim atas Nama Transisi Energi
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Cerita Kim Seon-ho & Go Youn-jung dalam "Can This Love Be Translated"
• 16 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.