Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti lemahnya sistem administrasi kependudukan dan keimigrasian yang dinilai membuka celah terjadinya praktik perdagangan bayi lintas negara.
Kemudahan manipulasi akta lahir hingga dokumen perjalanan anak disebut menjadi salah satu faktor utama maraknya perdagangan bayi berkedok adopsi. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPAI Ai Maryati.
Lebih lanjut, Ai Maryati mengungkapkan, dalam pengawasan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bayi di Jawa Barat, KPAI menemukan berbagai penyimpangan dalam proses administrasi. Mulai dari manipulasi data kelahiran hingga penyalahgunaan syarat penerbitan paspor dan dokumen perjalanan ke luar negeri.
"Temuan kami menunjukkan adanya kemudahan manipulasi akta lahir dan dokumen, serta penyalahgunaan administrasi penerbitan paspor anak. Ini yang membuat anak-anak dengan mudah dipindahkan, bahkan sampai ke luar negeri," ujar Ai Maryati dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.
KPAI mencatat, hingga saat ini sedikitnya 18 anak korban perdagangan bayi masih berada di luar negeri dan belum berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Dalam kasus tersebut, modus yang kerap digunakan adalah perdagangan anak dengan dalih adopsi atau pengangkatan anak secara legal.
Ai Maryati menegaskan, praktik ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan negara terhadap sistem pencatatan sipil dan keimigrasian. Menurutnya, jika tidak segera dibenahi, celah tersebut akan terus dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan anak lintas negara.
"Kami mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama Dukcapil hingga tingkat kelurahan dan desa untuk melakukan evaluasi dan penertiban sistem pencatatan akta lahir. Manipulasi data yang terlalu mudah ini sangat berbahaya bagi perlindungan anak," tegasnya.
Selain itu, KPAI juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem penerbitan paspor anak serta pengawasan keluar-masuk anak ke luar negeri, termasuk pengamanan di bandara yang dinilai masih longgar.
Dalam konteks penegakan hukum, KPAI mendesak Polri dan PPATK untuk tidak hanya menindak pelaku di dalam negeri, tetapi juga membongkar jaringan internasional perdagangan bayi melalui penelusuran aliran dana mencurigakan atau follow the money.
"Perdagangan bayi ini melibatkan transaksi keuangan digital lintas wilayah dan negara. Karena itu, pemeriksaan aliran dana menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan," jelasnya.
KPAI juga mendorong penguatan kerja sama internasional, khususnya dengan negara tujuan, agar anak-anak korban perdagangan bayi dapat segera ditemukan dan dipulangkan. Negara, kata Ai Maryati, tidak boleh abai terhadap hak anak atas perlindungan dan pengasuhan yang layak.
"Selama sistem administrasi kita masih mudah dimanipulasi, anak-anak akan terus menjadi korban. Ini alarm serius bagi negara untuk segera berbenah," ungkapnya.
Editor: Redaksi TVRINews



