Eks Sekjen Kemenaker Diduga Terima Uang Hasil Peras Izin TKA Pakai Rekening Kerabat

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Heri Sudarmanto (HS) menampung uang miliaran yang terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker menggunakan rekening atas nama kerabatnya.

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Selain untuk menerima uang, rekening kerabat Heri ini diduga digunakan juga untuk melakukan pembelian sejumlah aset.

“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” lanjut Budi.

Baca juga: KPK Duga Petinggi PBNU Terima Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Biro Travel

Heri disebut menerima uang dalam kasus pemerasan tersebut dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023).

Setelah pensiun pun, Heri masih menerima aliran uang dari para agen TKA.

Budi mengatakan, meski Heri sudah pensiun, dia disebut masih punya pengaruh untuk mengatur proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker.

“Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” lanjut Budi.

Budi mengatakan, penyidik masih terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini.

“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ucap dia.

Baca juga: Eks Sekjen Kemenaker Diduga Terima Uang Rp 12 M di Kasus Pemerasan Izin TKA

Sebelumnya, KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru terkait kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker, pada Rabu (29/10/2025).

Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK pernah memanggil Heri Sudarmanto sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker pada Rabu (11/6/2025).

Tak hanya itu, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah Heri Sudarmanto pada Selasa (28/10/2026).

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

KPK mengatakan, penyitaan satu unit mobil dilakukan untuk pembuktian proses penyidikan perkara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gunung Semeru Erupsi Puluhan Kali, Status Siaga Bertahan dan Warga Diminta Waspada
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Diguyur hujan deras, Semarang diterjang banjir
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Ayah Farel Prayoga Polisikan Manajer Anak Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
• 13 jam laluinsertlive.com
thumb
Tahap awal rehabilitasi di Padang, 230 unit hunian tetap disiapkan
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Buron 2 Tahun, Maling Motor Wartawan Saat Liputan Curanmor di Sumsel Ditangkap
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.