Penetapan Amerika Serikat terhadap Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi terorisme menandai babak baru dalam konfigurasi keamanan global dan dinamika konflik Timur Tengah. Keputusan yang diumumkan pemerintahan Presiden Donald Trump pada Selasa (13/1) ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi sarat pesan ideologis dan strategis.
Langkah ini perlu dibaca secara lebih mendalam. Bukan semata soal terorisme, melainkan juga soal arah perdamaian regional, khususnya bagi masa depan Palestina.
Penetapan tersebut secara spesifik menyasar tiga cabang Ikhwanul Muslimin di Lebanon, Yordania, dan Mesir. Cabang-cabang ini dianggap selalu memberikan dukungan finansial, logistik, dan perekrutan anggota bagi Hamas.
Padahal, Hamas sendiri telah lama diklasifikasikan sebagai organisasi teroris oleh AS. Dalam kerangka kebijakan kontra-terorisme, hubungan ini dianggap sebagai justifikasi utama penetapan tersebut.
Dari perspektif studi perdamaian, terorisme tidak hanya dipahami sebagai tindakan kekerasan, tetapi juga sebagai produk dari konflik struktural yang belum terselesaikan. Palestina adalah contoh klasik konflik struktural yang melahirkan aktor-aktor non-negara bersenjata.
Hamas—yang didirikan di Gaza oleh Syekh Ahmad Yassin dengan akar ideologis Ikhwanul Muslimin—tumbuh dalam konteks pendudukan, ketidakadilan politik, dan kegagalan proses perdamaian jangka panjang.
Hubungan ideologis dan historis antara Ikhwanul Muslimin dan Hamas tidak pernah disangkal oleh para pemimpin Hamas. Bahkan, mereka secara terbuka menolak untuk memutus relasi tersebut.
Dalam teori konflik, keterikatan ideologis semacam ini menciptakan apa yang disebut identity-based conflict di mana identitas kolektif menjadi sumber legitimasi perjuangan sekaligus penghalang kompromi.
Keputusan AS ini membawa konsekuensi hukum yang luas, seperti pemblokiran aset, kriminalisasi transaksi, dan pembatasan perjalanan bagi anggota Ikhwanul Muslimin. Dari sudut pandang keamanan keras (hard security), langkah ini bertujuan memutus rantai pendanaan dan mobilisasi.
Namun, studi perdamaian mengingatkan bahwa pendekatan represif semata sering kali justru memperdalam rasa ketidakadilan dan memicu radikalisasi baru.
Ikhwanul Muslimin sendiri merupakan salah satu organisasi Islam tertua dan paling berpengaruh di Timur Tengah, didirikan di Mesir pada 1928. Selama hampir satu abad, organisasi ini mengalami transformasi dari gerakan dakwah sosial hingga aktor politik transnasional. Pelarangan di Mesir sejak 2013 menjadi titik balik kemunduran signifikan, yang kemudian diperkuat oleh tekanan terkoordinasi dari negara-negara Arab.
Pada 2025, Yordania menjadi negara Arab terbaru yang melarang Ikhwanul Muslimin, menyusul Mesir, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Suriah, dan Rusia.
Dari perspektif peacebuilding, larangan serentak ini mencerminkan konsensus elite regional bahwa stabilitas negara lebih diutamakan dibandingkan pluralisme politik Islam. Namun, stabilitas semu sering kali dibangun di atas represi, bukan rekonsiliasi.
Dalam konteks Palestina, pelemahan Ikhwanul Muslimin berpotensi melemahkan Hamas secara finansial dan organisatoris. Secara teoritis, hal ini dapat membuka ruang bagi aktor-aktor Palestina yang lebih moderat untuk menguat. Namun, sejarah konflik menunjukkan bahwa jika akar konflik tidak diselesaikan, vakum kekuatan sering kali diisi oleh faksi yang lebih radikal, bukan sebaliknya.
Teori perdamaian positif ala Johan Galtung menekankan bahwa perdamaian bukan hanya ketiadaan kekerasan (negative peace), melainkan juga hadirnya keadilan struktural. Selama pendudukan, blokade, dan ketimpangan hak politik Palestina masih berlangsung, pelemahan Hamas tidak otomatis menghasilkan perdamaian. Ia justru bisa memperpanjang siklus frustrasi kolektif.
Penetapan terorisme ini juga membawa implikasi diplomatik. AS mengirim sinyal kuat kepada sekutu-sekutunya bahwa pendekatan keamanan keras akan terus diutamakan.
Namun, dari perspektif conflict transformation, kebijakan ini berisiko mempersempit ruang dialog dengan aktor Islam politik yang sejatinya memiliki spektrum luas, tidak monolitik, dan tidak selalu identik dengan kekerasan.
Bagi Palestina, dilema utama terletak pada representasi politik. Jika Hamas melemah tanpa adanya rekonsiliasi internal Palestina, fragmentasi politik akan semakin dalam.
Studi perdamaian menilai fragmentasi sebagai salah satu penghambat utama proses negosiasi yang bermakna karena tidak ada satu suara legitim yang dapat mewakili aspirasi rakyat.
Lebih jauh, penetapan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris berpotensi memengaruhi persepsi global terhadap Islam politik secara umum. Generalisasi semacam ini berisiko menutup ruang bagi pendekatan inklusif yang justru diperlukan untuk deradikalisasi jangka panjang. Dalam banyak kasus, eksklusi politik menjadi bahan bakar utama ekstremisme.
Dari sudut pandang keamanan manusia (human security), yang paling terdampak bukanlah elite organisasi, melainkan masyarakat sipil Palestina. Ketika jalur bantuan, pendidikan, dan layanan sosial yang selama ini sebagian difasilitasi oleh jaringan Islam terputus, beban kemanusiaan berpotensi meningkat, memperparah krisis yang sudah ada.
Namun demikian, pelemahan Hamas juga dapat menjadi momentum jika disertai strategi perdamaian komprehensif. Ini mensyaratkan keterlibatan internasional yang adil, penguatan otoritas sipil Palestina yang legitimate, dan tekanan nyata untuk mengakhiri praktik-praktik pendudukan. Tanpa itu, kebijakan keamanan hanya akan menjadi siklus tanpa akhir.
Dalam kerangka peace enforcement, langkah AS dapat dipahami sebagai upaya memaksakan tatanan keamanan tertentu. Namun, sejarah menunjukkan bahwa perdamaian yang dipaksakan tanpa keadilan jarang bertahan lama. Perdamaian berkelanjutan mensyaratkan legitimasi, partisipasi, dan pengakuan terhadap hak-hak dasar.
Penetapan teroris atas organisasi Ikhwanul Muslimin ini sebagai pedang bermata dua. Ia mungkin efektif secara taktis dalam jangka pendek, tetapi berisiko kontraproduktif dalam jangka panjang jika tidak diimbangi dengan agenda perdamaian yang substantif bagi Palestina.
Pada akhirnya, masa depan Palestina tidak akan ditentukan semata oleh pelemahan Ikhwanul Muslimin atau Hamas, tetapi oleh keberanian komunitas internasional untuk beralih dari paradigma keamanan sempit menuju paradigma perdamaian yang adil. Tanpa itu, terorisme akan terus direproduksi oleh ketidakadilan yang tak terselesaikan.




