JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan mendalami bos atau orang yang memerintahkan terduga pelaku kasus narkoba bermodus vape (rokok elektrik) yang berhasil diamankan di Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (15/1/2026).
Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI Brigjen Pol Aldrin Hutabarat mengungkap dua terduga pelaku dalam kasus ini berinisial MK dan TKG yang merupakan warga negara asing (WNA).
Ia mengatakan terduga pelaku TKG bergerak berdasarkan perintah dari bosnya. Ia mengungkap informasi tersebut didapatkan pihaknya setelah mendalami ponsel yang menjadi barang bukti.
"Dari hasil ini kami dapatkan, mempelajari dari handphone-nya, ternyata si yang tadi kita ikutin (TKG) atas perintah bosnya yang berinisial A di luar negeri. Jadi ini merupakan jaringan internasional, baik itu bahan cair ini maupun cartridge dan penutup cartridge ini adalah dari luar negeri," ujar Aldrin dalam konferensi persnya, Jumat (16/1/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: BNN Ungkap Kasus Narkoba Modus Vape di Apartemen Jaksel, Terduga Pelaku WNA
Kata dia, TKG atas perintah bosnya atau A mengirim video pada MK yang berisi cara pengisian narkoba bermodus vape tersebut.
"Nah, yang siapa A-nya ini masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan," ucapnya.
Aldrin mengungkap pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap terduga pelaku.
"Kurang lebih satu minggu tim BNN maupun tim Bea Cukai melakukan penyelidikan, yang kita duga ada seseorang membawa sebuah koper dan ransel, yang kemarin tepatnya hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026, kita ikuti dari Bandara Soekarno Hatta," ujarnya.
Aldrin mengatakan pihaknya mengikuti terduga pelaku sampai ke sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, di mana sudah ada satu kawannya menanti.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- narkoba
- bnn
- kasus narkoba di sudirman
- kasus narkoba di jaksel
- vape





