Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penghentian penyidikan tersebut dilakukan terhadap dua tersangka, yakni Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi, Kamis (15/1).
Menurut Budi, penerbitan SP3 itu merupakan hasil gelar perkara khusus yang digelar pada 14 Januari 2026. Gelar perkara dilakukan setelah adanya permohonan dari pelapor maupun tersangka serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait Roy Suryo dkkSementara itu, terhadap tersangka lainnya dalam perkara tersebut, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026.
Selain pelimpahan berkas, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka lainnya.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” kata Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima permohonan restorative justice (RJ) dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dalam kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat kepada penyidik.
Eggi ke Rumah JokowiEggi Sudjana dan Damai Hari Lubis beberapa waktu lalu bertemu Jokowi di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Jokowi membenarkan adanya pertemuan tersebut dan menyebutnya sebagai silaturahmi.





