JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyebut dua warga negara Malaysia berinisial MK dan TKG, yang diduga memproduksi narkotika cair untuk rokok elektrik atau vape beromzet senilai Rp 18 miliar di apartemen wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) terancam hukuman mati atas perbuatannya.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika juncto Pasal 55 juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 60 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Aldrin di apartemen wilayah Jaksel, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Bebaskan Laras Faizati, Hakim: Penjara Berpengaruh Buruk ke Masa Depannya
Ia menjelaskan, cairan vape yang diproduksi kedua pelaku mengandung zat etomidate. Zat tersebut termasuk narkotika golongan II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Aldrin mengungkapkan, kedua terduga pelaku menyiapkan sekitar 3.000 cartridge vape yang masing-masing akan diisi cairan etomidate sebanyak 1,5 hingga 2 mililiter.
Dari jumlah tersebut, potensi omzet yang dihasilkan diperkirakan mencapai Rp 18 miliar.
"Kalau kita hitungan di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi yang kami dapat. Satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Kita bikinlah Rp 6 juta, kalau Rp 6 Juta dikali 3.000, itu Rp 18 Miliar. Itu omzetnya," Aldrin.
Menurut Aldrin, satu cartridge vape berisi narkotika tersebut berpotensi dikonsumsi hingga lima orang. Dengan demikian, jumlah pengguna yang menjadi sasaran para pelaku diperkirakan mencapai 15.000 anak muda.
"Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai tiga sampai lima orang. Kita anggaplah kita bikin yang high-nya lima orang kalau dikalikan 3.000, ada 15.000," ungkapnya.
Baca juga: Remunerasi Telat Dibayar, Pegawai RSUD Kota Bekasi Terpaksa Pinjol
"Interogasi sementara yang kami dapatkan, baru kali ini. Dan ini belum beredar. Kalau kita melihat tren yang saat ini jadi tren, itu khususnya kepada kalangan muda," jelasnya.
Sebelumnya, BNN RI membongkar dugaan peredaran narkotika dengan modus cairan vape atau rokok elektrik di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara.
Aldrin Hutabarat mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama sekitar satu pekan yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Tim BNN maupun tim Bea Cukai melakukan penyelidikan yang kami duga ada seseorang membawa sebuah koper dan ransel. Yang kemarin tepatnya, hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, kami ikuti dari bandara Soetta. Dan inipun hasil dari informasi masyarakat juga," jelas Aldrin.
Aldrin menjelaskan, terduga pelaku yang dibuntuti petugas kemudian menuju salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang rekan yang telah lebih dulu menunggu.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2020%2F11%2F03%2Ffacae010-73a2-4acd-8e54-790d1a5ec4f5.jpg)

