jpnn.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan restitusi Rp 137.827.000 kepada tiga korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) di Bandung, Jawa Barat.
Restitusi dimaksud merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 669/Pid.Sus/PN Bdg.
BACA JUGA: Menteri LH Tegas Larang Insinerator Mini, tetapi Bandung Masih Menggunakan
Restitusi diserahkan kepada korban FH sebesar Rp 79.429.000, NK Rp 49.810.000, dan FP Rp 8.649.000.
Wakil Ketua LPSK Mahyudin dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (16/1/2026), mengatakan penyerahan restitusi dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bandung, Selasa (13/1), dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bandung Alex Akbar.
BACA JUGA: Menteri LH Minta Wako Bandung Pidanakan yang Tak Becus Kelola Sampah Mandiri
Dia menyebut restitusi itu merupakan bagian penting dari pemulihan hak korban.
Mahyudin berharap pemenuhan restitusi ini dapat membantu proses pemulihan para korban, baik secara materiel maupun imateriel.
BACA JUGA: Kakak dan Adik di Bandung Ribut, Satu Kena Bacok
“Pemenuhan hak korban melalui pemberian restitusi ini menjadi preseden baik dalam penegakan hukum, khususnya dalam implementasi Undang-Undang TPKS yang menitikberatkan pada pemenuhan keadilan bagi korban,” kata dia.
Sebelum vonis pengadilan, LPSK telah memutus permohonan fasilitasi penilaian ganti kerugian restitusi para korban pada 16 Juni 2025.
Selain fasilitasi restitusi, para korban juga mendapatkan program layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
Dia lebih lanjut menjelaskan dalam fasilitasi restitusi, komponen penghitungan kerugian yang dihitung mencakup aspek kehilangan kekayaan, penderitaan, biaya medis atau psikologis, dan kerugian lain yang dialami korban.
“Penyerahan restitusi ini diharapkan menjadi praktik baik dalam penegakan hukum, khususnya TPKS, yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan pemulihan bagi korban,” ucap Mahyudin.
Diketahui, pada November 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan PAP terbukti bersalah melakukan TPKS melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf b, e, dan j jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Hakim memvonis yang bersangkutan dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga menghukum dokter Priguna membayar restitusi atau ganti rugi senilai Rp 137.879.000 kepada tiga korban.
Kasus ini bermula dari salah satu korban melaporkan kekerasan seksual yang dialami saat menjaga ayahnya yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Korban mengaku dibius oleh pelaku sehingga tidak sadarkan diri dan lalu diperkosa.
PAP lantas diringkus Polda Jawa Barat. Dalam prosesnya, dua korban lain juga melaporkan pernah mengalami pelecehan seksual oleh PAP dengan modus serupa. Dua korban lainnya itu merupakan pasien.(ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar di Banyuasin Disetubuhi Kakak Ipar hingga Melahirkan, Astaga
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




