JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membenarkan telah menghentikan perkara dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
Budi menambahkan, gelar perkara khusus tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dari akun media sosial Et KSM Putra Timur, beredar video kuasa hukum Eggi Sudjana yang mengucapkan terima kasih atas diterbitkannya SP3 bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kepada Kompas TV, Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap dua tersangka, yakni saudara ES dan DHL, dalam penanganan perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan.
SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
Sementara itu, terhadap tersangka lain yang perkaranya tidak dihentikan, penyidikan dipastikan tetap dilanjutkan.
Merespons dihentikannya kasus ijazah terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Relawan Jokowi atau ReJo menyebutkan bahwa SP3 tersebut diterbitkan oleh Kapolda Metro Jaya pada 15 Januari, atau Kamis kemarin.
ReJo menambahkan, penghentian perkara didasari kesepakatan antara Joko Widodo dan kedua tersangka untuk saling memaafkan serta memilih penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau jalur damai.
Baca Juga: Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Jokowi
#jokowi #ijazahjokowi #eggisudjana #roysuryo
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- ijazah jokowi
- jokowi
- roy suryo
- eggi sudjana
- damai hari lubis
- polda metro jaya





