KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak PT Wanatiara, Bidik Direksi dan Pejabat DJP Pusat

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP). Setelah menetapkan lima tersangka, lembaga antirasuah kini membidik peran pihak lain, termasuk jajaran direksi perusahaan dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik akan mengejar semua pihak yang memiliki peran krusial. "Ihwal penyidikan perkara suap pajak, selain fokus pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka, penyidik tentunya masih akan terus mengejar pihak lain yang punya peran krusial dalam praktik suap ini, baik dari sisi wajib pajaknya maupun fiskus atau ditjen pajak," ungkap Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/1).

BACA JUGA: Seusai Diperiksa KPK, Ono Surono Ungkap Pertanyaan Soal Aliran Dana Kasus Ade Kuswara

"Pada sisi PT WP, bagaimana juga peran pihak lain, termasuk pada jajaran direksi ataupun manajerialnya," tambahnya.

KPK mengaku telah mengantongi sejumlah informasi dan bukti baru dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan di kantor PT Wanatiara Persada, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, dan kantor pusat DJP. Bukti-bukti yang disita, termasuk uang, dokumen, dan barang bukti elektronik, sedang dianalisis lebih lanjut.

BACA JUGA: KPK Periksa 2 Rekanan Kontraktor Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI

"Termasuk menyeberang kemana saja aliran uang suap dari PT WP kepada petugas pajak pada KPP Madya Jakarta Utara ini," ujar Budi.

Budi menyatakan pihaknya akan segera memanggil saksi-saksi terkait. "Semua pihak yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya tentunya akan dipanggil guna mengonfirmasi sejumlah informasi dan temuan yang sudah didapat. Kemungkinan minggu depan sudah ada pemanggilan saksi," tuturnya.

BACA JUGA: KPK Periksa Pejabat Bekasi dan Ono Surono di Kasus Suap Ijon Proyek Ade Kuswara

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka: Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) Agus Syaifudin; tim penilai Askob Bahtiar; konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan staf PT WP Edy Yulianto. Mereka diduga terlibat suap sekitar Rp 4 miliar untuk menurunkan nilai kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.

KPK menduga Edy Yulianto hanya sebagai pelaksana lapangan. "Nah, bagaimana uang itu bisa keluar? Kan tentu harus punya kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang... Kami akan perdalam tentunya ya terkait dengan tadi, tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki," tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam kesempatan terpisah. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Warga Nagekeo Kupang Rayakan Natal dan Tahun Baru Bersama
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Ombudsman Nilai Pemanfaatan Biomassa Masih di Bawah Target, Target NZE 2060 Terancam
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kenapa Orang Berilmu Selalu Menenangkan? | KALAM HATI
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Jalan Nasional di Poros Barru Banyak Retak dan Berlubang, Perlu Atensi Sebelum Menelan Korban Jiwa
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Cuaca 17 Januari 2026: Hujan Petir Mengintai Samarinda dan Tanjung Selor
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.