JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra memberikan respon terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya akan dipilih melalui DPRD.
Menurut Yusril, narasi yang menyebutkan bahwa Pilkada lewat DPRD mencederai demokrasi adalah kekeliruan dalam memahami dasar negara. Ia merujuk langsung pada Pasal 18 UUD 1945 yang menjadi payung hukum utama daerah.
“Mahkamah Konstitusi itu membagi pemilu menjadi pemilu daerah dan pusat. Namun, terkait teknis apakah pemilihan dilakukan langsung atau melalui DPRD, itu adalah wilayah pembahasan politik yang sah,” ujar Yusril saat ditemui kantor Kemenkumimipas, Jumat 16 Januari 2026.
BACA JUGA:96 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi, Kemlu Ungkap Alasannya
BACA JUGA:Kopassus TNI AD Buka Rekrutmen 2026, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya
Yusril menekankan bahwa dua model pemilihan tersebut baik langsung maupun tidak langsung adalah produk demokrasi yang sah menurut konstitusi.
Hal ini dikarenakan Pasal 18 UUD 1945 hanya mengamanatkan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara "demokratis", tanpa mendikte metode spesifiknya.
“Jadi bisa langsung, bisa juga tidak langsung. Kita sudah pernah menjalankan keduanya. Intinya, kedua cara itu sejalan dengan konstitusi kita,” tegasnya.
Bukan tanpa alasan Yusril melirik kembali mekanisme DPRD. Ia menyoroti sejumlah penyakit kronis yang muncul akibat Pilkada langsung selama era reformasi.
BACA JUGA:Serial Terbaru MDTV 'Keluarga Yang Tak Dirindukan', Hadirkan Potret Pahit Manis Ikatan Keluarga
BACA JUGA:Persija Kedatangan Pemain Gacor Top Skor Liga India, Target Juara Super League 2025/2026
Salah satu yang paling disorot adalah besarnya modal yang harus dikeluarkan calon, yang akhirnya memicu politik uang (money politics).
Ia menilai, sistem langsung cenderung menghasilkan pemimpin yang hanya menang di aspek popularitas dan isi dompet, namun minim kapasitas kepemimpinan.
“Pilkada langsung itu risikonya besar. Muncul ketegangan, potensi konflik, hingga biaya yang sangat mahal," kata Yusril.
BACA JUGA:Info Loker! Dibuka Pendaftaran Calon Anggota KPI 2026-2029, Simak Syarat dan Jadwal
- 1
- 2
- »





