FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengamat Pendidikan Prof Arismunandar mengemukakan pandangannya. Terkait pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Eks Rektor Universitas Negeri Makassar itu membandingkannya dengan nasib guru. Dia mengaku sedih dengan nasib guru.
Menurutnya, guru adalah penentu utama kualitas pendidikan. Namun kebijakan pemerintah seolah tak menghargainya.
“Itulah makanya sedih juga guru yang merupakan penentu utama kualitas pendidikan tidak dihargai secara layak,” kata Aris kepada fajar.co.id, Jumat (16/1/2026).
Apalagi, kata dia, guru yang berstatus PPPK Paruh Waktu. Meski digembar-gemborkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), gajinya dibawah Upah Minimum Regional (UMR).
“Termasuk guru PPPK paruh waktu yang gajinya di bawah standar UMR,” terangnya.
Dia menilai, kebijakan tersebut karena pemerintah lebih meprioritaskan Makan Bergizi Gratis (MBG) ketimbang pendidikan gratis dan kesejahteraan pendidik.
Pasalnya, anggaran pendidikan untuk 2026 dialihkan ke MBG fantastis. Yakni Rp223 triliun atau 28,99 persen dari total anggaran pendidikan.
Anggaran pendidikan memiliki porsi paling banyak menyumbang anggaran MBG, yang berasal dari tiga sektor. Setelah anggaran kesehatan Rp24,7 triliun atau 9,2 persen, lalu sektor ekonomi Rp19,7 triliun atau 7,4 persen.
“Maka supaya adil MBG sebaiknya diberikan ke siswa yang kurang mampu saja melalui mekaisme bantuan sosial bukan menggunakan anggaran pendidikan,” pungkasnya.
Adapun pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK di Peraturan Presiden No.115 tahun 2025. Pasal 17 soal Pegawai SPPG Diangkat sebagai PPPK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Arya/Fajar)





