Dian Sandi PSI soal Materai pada Ijazah Jokowi Beda dengan Teman Seangkatan: Saya Bukan Ngotot, tapi Berikan Fakta

fajar.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, kembali menegaskan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi, tetap sah meskipun terdapat perbedaan penggunaan materai dibandingkan dengan sejumlah rekan seangkatannya.

Dian menyebut perbedaan administrasi tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan dokumen akademik Jokowi.

Menurutnya, praktik administrasi kampus pada masa lalu memiliki fleksibilitas yang berbeda dengan standar saat ini.

“Saya bukan ngotot, tapi berikan fakta,” ujar Dian di X @DianSandiU (16/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa fleksibilitas administrasi tidak hanya terjadi di Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan, tetapi juga berlaku di banyak perguruan tinggi lain di Indonesia pada era tersebut.

“Fleksibilitas administrasi bukan hanya di UGM termasuk juga kampus yang lain,” katanya.

Dian menambahkan, variasi penggunaan materai dalam dokumen akademik pada masa lalu merupakan hal yang lazim.

Bahkan, ia menyebut ada dokumen yang menggunakan materai dengan nominal sangat kecil hingga akhirnya tidak lagi menggunakan materai sama sekali.

“Bahkan ada yang pakai materai 25 perak sampai akhirnya tidak bermaterai sama sekali,” ungkapnya.

Karena itu, Dian meminta publik agar lebih bijak dalam menilai persoalan ijazah Jokowi dengan menggunakan pendekatan historis, bukan dengan standar administrasi modern yang diterapkan secara kaku.

“Mengurai peristiwa masa lalu, gunakan pendekatan sejarah, bukan dengan ELA dan teriak sana-sini,” tegasnya.

Sebelumnya, Oegroseno, menilai langkah penyitaan ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, tidak lazim jika ditinjau dari perspektif hukum.

Pandangan tersebut disampaikan Oegroseno saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Citizen Lawsuit (CLS) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (13/1/2026) kemarin.

Sidang CLS tersebut menguji gugatan warga negara terkait keaslian ijazah Jokowi.

Dalam keterangannya, Oegroseno menjelaskan bahwa secara prinsip hukum, barang bukti harus memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana.

Ia menegaskan adanya perbedaan mendasar antara barang bukti dan barang titipan dalam proses hukum.

“Harus dibedakan antara barang bukti dan barang titipan. Kalau sudah dinyatakan barang bukti, itu barang yang diduga hasil kejahatan atau digunakan untuk melakukan kejahatan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan terungkap bahwa ijazah asli Jokowi hingga kini belum dapat dihadirkan.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan perkara dugaan fitnah yang menjerat Eggi Sudjana dan pihak lainnya.

“Sampai saat ini belum turun. Karena itu kami belum bisa mengajukan bukti tambahan,” kata Irpan.

Situasi tersebut mendapat respons dari kuasa hukum penggugat, Wirawan Adnan.

Ia mempertanyakan alasan belum dihadirkannya ijazah asli, mengingat Polri juga menjadi salah satu pihak tergugat dalam perkara CLS tersebut.

Selain menyinggung aspek penyitaan, Oegroseno juga mengungkapkan kejanggalan lain yang menurutnya patut dicermati.

Ia menyinggung perbedaan antara pas foto pada ijazah Jokowi dengan penampilan Jokowi yang pernah ia temui secara langsung.

“Beda jauh, bukan beda tipis. Dari telinga, mata, bentuk gigi, pancaindra bisa melihat,” ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, Oegroseno turut menaruh perhatiannya pada perbedaan materai yang tertera pada ijazah Jokowi.

Ia membandingkannya dengan ijazah almarhum Bambang Rudy Harto, alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) lulusan 1985, yang menggunakan materai berbeda.

“Materainya juga beda. Tahun 1985 ada materai 100 dan 500, yang benar yang mana, penyidik harus jeli,” katanya.

Lalu, Oegroseno juga mengkritik penggunaan istilah identik yang sebelumnya disampaikan Bareskrim Polri dalam menjelaskan hasil pembandingan ijazah Jokowi dengan dokumen pembanding.

Oegroseno bilang, istilah tersebut kurang tepat jika merujuk pada dokumen resmi negara.

“Dokumen itu otentik, bukan identik. Identik itu tanda tangan,” kuncinya. (Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Divonis Bebas Bersyarat, Akun Instagram Milik Laras Dimusnahkan-Iphone 16 Disita
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 17 Januari 2026: Angka Hoki Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
KLH Telah Layangkan Gugatan Perdata 6 Perusahaan Terkait Kerusakan Lingkungan Masif di Sumatera
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Sinopsis Drama China When We Meet, Dua Pria yang Bertukar Nasib Demi Masa Depan dan Cinta
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Imbauan KBRI Teheran untuk WNI di Iran: Tetap Waspada-Hindari Kerumunan Massa
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.