Bos Restoran Ayam Goreng Cepat Saji Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Terjerat Penggelapan

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM — Sosok pengusaha besar di balik jaringan restoran Ayam Goreng cepat saji terbesar di Indonesia, berinisial RG, kini resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/25/I/2026/BARESKRIM, laporan diterima penyidik Bareskrim pada 15 Januari 2026. Laporan tersebut diajukan oleh Muhammad Muslih, kuasa hukum PT Glen Nevis Gunung Terong (GNGT), dengan pihak terlapor RG, selaku Direktur PT JAI.

Kuasa hukum pelapor menjelaskan, dugaan peristiwa pidana bermula dari transaksi dan perjanjian bisnis yang terjadi pada 28 Maret 2023 di Banyuwangi, Jawa Timur.

Dalam laporan tersebut, pihaknya menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Kami datang dengan bukti yang lengkap, mulai dari dokumen perjanjian, korespondensi, hingga fakta-fakta pendukung lainnya. Seluruhnya akan kami buka dalam proses penyidikan,” ujar Muslih kepada wartawan usai melaporkan perkara tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Kamis malam (15/1/2026).

Ia menegaskan, laporan pidana ini merupakan langkah hukum yang diambil secara terukur. Menurutnya, tidak ada pihak yang kebal hukum, siapa pun dan sebesar apa pun posisinya.

“Kami menghormati proses hukum dan percaya Bareskrim Polri akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Klien kami hanya menuntut kepastian serta keadilan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Muslih mengungkapkan bahwa laporan pidana ini bukan muncul secara tiba-tiba. Langkah tersebut diambil setelah kliennya lebih dahulu dilaporkan ke Polresta Banyuwangi atas dugaan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) dan ayat (3) KUHP serta Pasal 335 ayat (1) KUHP, terkait tuduhan masuk pekarangan tanpa izin dan pemaksaan.

“Ini justru menjadi tanda tanya besar. Klien kami adalah pihak penjual yang telah menyepakati seluruh ketentuan, termasuk harga dan kompensasi saham yang secara tegas tertuang dalam perjanjian. Namun pihak pembeli tidak pernah merealisasikan pemberian saham sebagaimana disepakati,” jelasnya.

Ironisnya, masih kata Muslih, kliennya justru dipidanakan atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin, padahal objek yang dipersoalkan merupakan rumah dan aset milik kliennya sendiri.

Mengacu pada Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penggelapan didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak pidana.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut meliputi:

Dengan dasar hukum tersebut, perkara yang menyeret RG kini tidak lagi sekadar konflik bisnis, melainkan telah masuk ke ranah dugaan tindak pidana murni yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Riwayat Gugatan Perdata Bernilai Fantastis

Selain laporan pidana, RG sebelumnya juga menghadapi gugatan perdata bernilai ratusan miliar rupiah. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1308/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Dalam perkara itu, pengusaha Trijono Soeghandi menggugat RG atas dugaan wanprestasi terkait transaksi pembelian lahan peternakan ayam seluas 8.575.200 meter persegi di Banyuwangi, dengan nilai transaksi Rp159 miliar.

Menurut penggugat, nilai tersebut jauh di bawah hasil appraisal independen yang mencapai sekitar Rp590 miliar, karena adanya janji penyerahan 5 persen saham PT JAI sebagai bagian dari pembayaran non-tunai.

“Kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani pada 23 Juni 2022. Namun hingga kini, saham yang dijanjikan tidak pernah diserahkan,” ujar Trijono melalui kuasa hukumnya, Jhonny Kristan Sirait, Kamis (25/12/2025) lalu.

Akibat wanprestasi tersebut, penggugat mengklaim mengalami kerugian dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp99 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari RG maupun manajemen PT JAI terkait laporan pidana di Bareskrim tersebut. Eranasional masih berupaya memperoleh klarifikasi/konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan dan prinsip jurnalistik.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Duga Aizzudin Abdurrahman Jadi Makelar Dalam Kasus Eks Menag Yaqut
• 13 jam lalurealita.co
thumb
CEK FAKTA: Viral Seorang Pria Masturbasi di Bus TransJakarta
• 12 jam laluidntimes.com
thumb
Trump Bentuk Dewan Perdamaian Gaza, Klaim Jadi Kunci Akhiri Konflik Palestina-Israel
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Ketua Umum PWI Pusat Lepas Peserta Kemah Budaya Wartawan di Hari Pers Nasional 2026
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kebun Karet Dharmasraya, Tiga Pelaku Diciduk
• 54 menit lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.