Kasus Suap Pejabat Pajak KPP Jakut, 1,3 Kilogram Logam Mulia Diduga Dibeli oleh Wajib Pajak

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - KPK mengusut asal-usul barang bukti logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3,42 miliar pada kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. KPK menduga logam mulia tersebut diperoleh atau dibeli dengan menggunakan uang dari wajib pajak selain PT Wanatiara Persada.

"Ya, wajib pajak itu kan beragam. Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya. Nah ini nanti kami akan cek ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Ada Tersangka KPK Diduga Masih Terima Uang Korupsi Meski Sudah Pensiun

Budi mengatakan, pihaknya masih menelusuri wajib pajak yang diduga menyuap pejabat KPP Jakut dengan logam mulia tersebut. "Ini masih ditelusuri," ujar dia.

Budi menjelaskan salah satu cara pengusutan asal-usul logam mulia tersebut adalah dengan mengonfirmasikannya kepada pihak-pihak terkait.

"Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan," katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Modal Asing Rp7,71 Triliun Kabur RI, Investor Ramai Jual SBN & SRBI
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Terpopuler: Anak John Herdman Libas Timnas Indonesia, Hasil Drawing ASEAN Cup 2026
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Akankah Trump Bertemu Zelenskyy di Forum Ekonomi Dunia di Davos? Apa yang Dikatakannya
• 11 jam laluerabaru.net
thumb
Menjemput Kearifan di Balik Riuh Desa: Catatan Perjalanan IMPACT 2026 SMP Islam Athirah Bone
• 11 jam laluharianfajar
thumb
AS Tersingkir! Singapura, Hong Kong, China Kian Dominan Jadi Investor di RI
• 14 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.