Liputan6.com, Jakarta - KPK mengusut asal-usul barang bukti logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3,42 miliar pada kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. KPK menduga logam mulia tersebut diperoleh atau dibeli dengan menggunakan uang dari wajib pajak selain PT Wanatiara Persada.
"Ya, wajib pajak itu kan beragam. Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya. Nah ini nanti kami akan cek ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Advertisement
Budi mengatakan, pihaknya masih menelusuri wajib pajak yang diduga menyuap pejabat KPP Jakut dengan logam mulia tersebut. "Ini masih ditelusuri," ujar dia.
Budi menjelaskan salah satu cara pengusutan asal-usul logam mulia tersebut adalah dengan mengonfirmasikannya kepada pihak-pihak terkait.
"Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan," katanya.

