KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Pakai Rekening Kerabat untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

kompas.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), menggunakan rekening kerabat untuk menampung uang hasil pemerasan sekitar Rp 12 miliar.

"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, melansir Antara, Jumat (16/1/2026).

Selain itu, KPK menduga tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) tersebut membeli aset dengan nama kerabatnya.

"Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan kerabatnya," imbuhnya.

Baca juga: Eks Sekjen Kemenaker Diduga Terima Uang Hasil Peras Izin TKA Pakai Rekening Kerabat

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Bila tidak terbit, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing didenda sekitar Rp 1 juta per hari.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

Baca juga: Eks Sekjen Kemenaker Diduga Terima Uang Rp 12 M di Kasus Pemerasan Izin TKA

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.

Pada 15 Januari 2026, KPK menduga Hery Sudarmanto menerima uang pemerasan hingga Rp 12 miliar. Penerimaan tersebut terjadi sejak dia menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2010 hingga pensiun sebagai ASN pada 2025.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Pangkas Target Produksi Nikel Jadi 250-260 Juta Ton di 2026
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Harga Batu Bara Acuan (HBA) Periode II Januari 2026, Tertinggi US$104,03 per Ton
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Telkomsat Perkuat Ekosistem Layanan Komunikasi Satelit Nasional melalui Kerja Sama Strategis dengan China Telecom Satellite
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Michael Carrick Kembali ke Man United, Roy Keane Nyinyir: Istrinya Selalu Ikut Campur
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
KAI angkut 184.063 pelanggan di hari pertama libur panjang Isra Mikraj
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.