JAKARTA, DISWAY.ID– Wajah pelayanan dan martabat bangsa Indonesia di Arab Saudi selama musim haji 2026 sangat penting.
Hal itu ditentukan oleh kualitas layanan fisik, tetapi juga dari apa yang diunggah di ruang digital.
Petugas maupun jemaah haji diminta untuk ekstra hati-hati dalam membagikan konten di media sosial agar tidak memicu kegaduhan atau melanggar hukum ketat Kerajaan Arab Saudi.
BACA JUGA:Sekjen Kemenhaj Ungkap Tiga Indikator Sukses Haji 2026
Pesan ini ditekankan oleh Irsan Marsha, Tenaga Ahli Bidang Humas dan Media Kemenhaj RI, dalam materi Etika Publikasi Media Sosial pada Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Irsan menjelaskan bahwa aktivitas media sosial kini menjadi tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan haji.
"Apa yang diunggah oleh petugas maupun jemaah akan berbanding lurus dengan wajah kita di Tanah Suci," ujarnya di hadapan para calon PPIH.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah maraknya konten yang dipublikasikan tanpa konteks yang jelas, sehingga menimbulkan persepsi keliru di tanah air.
Irsan mencontohkan unggahan video jemaah yang sedang menunggu di depan hotel, namun dinarasikan secara liar sebagai "jemaah telantar".
BACA JUGA:Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Tangani Aduan Haji dan Umrah: Panggil Pihak Terkait!
"Konten-konten seperti itu yang perlu diantisipasi. Jangan sampai hal yang sebenarnya bisa ditangani dengan baik di lapangan, justru menjadi kegaduhan nasional karena unggahan yang tidak utuh," tegas Irsan.
Selain menjaga kondusivitas di dalam negeri, petugas dan jemaah juga terikat pada regulasi ketat Pemerintah Arab Saudi. Irsan mengingatkan bahwa norma dan aturan hukum di Indonesia sangat berbeda dengan di Arab Saudi.
Beberapa hal yang secara spesifik dilarang dan dapat berujung sanksi yaitu konten menghina atau menjelekkan orang lain dan institusi.
BACA JUGA:Pasporisasi Jemaah Haji: Visa Terbit Selambat-Lambatnya 18 Februari, Kartu Nusuk Lanjut Dibagikan
Selanjutnya, flexing. Praktik pamer kekayaan atau kemewahan sangat tidak disarankan dan dilarang oleh otoritas setempat untuk dipublikasikan.
- 1
- 2
- »





