MerahPutih.com - Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan hoaks ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
“Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/1).
Baca juga:
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Pertimbangan Keadilan RestoratifBudi menjelaskan, keputusan SP3 ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada Rabu 14 Januari 2026.
Gelar perkara tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari kuasa hukum Jokowi sebagai pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” tutur mantan Kapolresta Malang itu.
Baca juga:
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Proses Hukum Tersangka Lain Masih BerjalanSementara itu, terhadap tersangka lainnya seperti Roy Suryo dan Rismon Sianipar, proses hukum tetap berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara mereka kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.
Sebelumnya, Jokowi sempat bertemu dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1). Pertemuan tersebut disebut sebagai ajang silaturahmi. (Knu)




