Jakarta, VIVA – Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho menilai narasi kriminalisasi atau politisasi terkait kasus Nadiem Makarim tidak akan memengaruhi proses persidangan.
Menurut dia, hakim dan jaksa akan tetap fokus pada pembuktian dakwaan yang kini telah memasuki tahap krusial dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Namun, Hibnu menganggp sah-sah saja jika pihak Nadiem berupaya membangun opini seolah kasus yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu serupa dengan kasus Tom Lembong.
“Itu sah-sah aja. Tapi saya kira hakim maupun jaksa akan fokus pada pembuktian yang ada. Bahwa ini (kasus Nadiem) adalah perkara hukum bukan politik. Bicara hukum adalah bicara bukti,” kata Hibnu pada Jumat, 16 Januari 2026.
Kata dia, eksepsi Nadiem yang menyebut dakwaan jaksa kabur tidak dapat serta-merta dianggap benar. Apalagi, eksepsi tersebut telah ditolak majelis hakim sehingga perkara kini berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam tahap pembuktian, lanjut dia, nilai suatu alat bukti ditentukan oleh keterkaitan dengan alat bukti lain serta keterangan yang saling menguatkan. Maka, kata dia, alat bukti yang diajukan dalam persidangan tidak berdiri sendiri, melainkan harus dibaca secara utuh dan berkesinambungan.
“Di mana bukti itu bernilai kalau antara bukti satu selaras dengan bukti yang lain, antara bukti satu dengan keterangan yang lain,” ujarnya.
Terkait dugaan jaksa mengenai adanya keterkaitan antara investasi Google ke Gojek dengan pengadaan laptop Chromebook, Hibnu menilai pembuktiannya memang memerlukan proses yang panjang dan menyeluruh.
“Pembuktiannya tidak hanya dari kejadian saat ini, tetapi juga waktu sebelumnya (ada peristiwa investasi Google ke Gojek), nanti akan diminta keterangan dari Gojek dan sebagainya. Jadi untuk menyimpulkannya perlu proses panjang,” jelas Hibnu.
Selain itu, Hibnu mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, hakim memiliki kewenangan lebih luas dalam menilai pembuktian di persidangan.
“Kalau dulu (KUHAP lama) pembuktian berdasarkan petunjuk, kalau sekarang penilaian hakim dalam persidangan. Penilaian hakim ini berdasar keterkaitan bukti-bukti yang lain,” pungkasnya.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475488/original/040189000_1768621360-vie.jpg)
