Jakarta (ANTARA) - Salah satu indikator ruang jalan yang ideal tercermin dari kemampuannya untuk memberikan akses yang nyaman, aman, dan inklusif bagi seluruh penggunanya, termasuk penyandang disabilitas.
Bagi penyandang disabilitas, kondisi jalan serta kelengkapan fasilitas pendukung memiliki peran penting dalam menunjang keselamatan dan kemudahan beraktivitas di ruang publik.
Oleh karena itu, jalur pedestrian sudah seharusnya dilengkapi dengan berbagai fasilitas ramah disabilitas seperti jalur landai kursi roda dan guiding block, demi mendukung mobilitas yang lebih aman dan nyaman.
Namun, kondisi di lapangan sayangnya belum mencerminkan hal tersebut. Masih banyak fasilitas pedestrian yang belum sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyandang disabilitas.
Berikut ini ini jenis-jenis fasilitas bagi penyandang disabilitas beserta persyaratan pemasangannya yang sebaiknya disediakan di jalur pedestrian.
1. Ruang gerak yang memadai
Berdasarkan pedoman yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30 Tahun 2006, ruang gerak bagi pengguna kruk harus memiliki lebar minimal 95 sentimeter dari sisi kanan ke kiri dan minimal 120 sentimeter dari depan ke belakang.
Bagi pengguna kursi roda, tinggi ruang gerak maksimal 130 sentimeter dengan lebar minimal 160 sentimeter dari sisi kanan ke kiri.
Sementara bagi tunanetra, lebar ruang gerak minimal 90 sentimeter dari sisi kanan ke kiri, 95 sentimeter dari depan ke belakang, dan tinggi minimal 210 sentimeter.
2. Ramp
Ramp atau jalur landai merupakan fasilitas pengganti tangga yang dirancang dengan bidang miring dan berfungsi untuk memudahkan perpindahan menuju area yang lebih tinggi maupun lebih rendah.
Biasanya, fasilitas ini digunakan oleh pengguna kursi roda untuk mobilisasi.
Ramp harus dirancang dengan tingkat kelandaian maksimal 8 persen dan dilengkapi pegangan tangan setidaknya di salah satu sisinya.
Pegangan tangan tersebut juga harus dipasang pada ketinggian sekitar 0,8 meter dari permukaan tanah serta dibuat lebih panjang dari ujung jalur landai.
3. Passing place
Passing place merupakan area yang berfungsi untuk memungkinkan para pengguna jalur pedestrian saling mendahului.
Passing place umumnya terdapat pada trotoar yang lebarnya kurang dari 1,5 meter. Guna meningkatkan kenyamanan pengguna jalur pedestrian, terutama penyandang disabilitas, fasilitas ini sebaiknya disediakan pada setiap jarak 50 meter dengan ukuran 1,8 meter x 2 meter.
4. Guiding block
Guiding block merupakan jalur yang dirancang khusus untuk mobilitas penyandang tunanetra.
Pada umumnya, jalur ini berwarna kuning dan memiliki dua jenis blok berpola timbul, yakni pola bulat serta pola memanjang.
Blok berpola bulat berperan sebagai blok peringatan yang dipasang pada titik pemberhentian trotoar, jalur landai, serta area penyebrangan atau halte. Blok peringatan ini harus memiliki lebar minimal 600 milimeter.
Sementara itu, blok berpola memanjang berfungsi sebagai blok pengarah yang membantu pengguna tunanetra dalam menentukan arah jalur berjalan. Blok pengarah harus memiliki ruang kosong di sisi kanan dan kiri dengan lebar masing-masing 600 milimeter.
5. Akses informasi
Bagi pengguna jalur pedestrian penyandang tunanetra atau low vision, informasi umumnya mereka peroleh dengan mengandalkan suara atau rangsangan tertentu yang berfungsi sebagai penanda dan sumber peringatan yang dapat dideteksi saat berjalan.
Biasanya, informasi tersebut berasal dari suara lalu lintas dan perubahan jalur yang diketahui melalui penyangga jalan yang landai.
Oleh karena itu, diperlukan penyediaan akses informasi yang lebih jelas melalui pesan verbal, sinyal suara, dan tanda timbul atau braille pada setiap fasilitas agar lingkungan sekitar dapat lebih mudah dipahami oleh penyandang tunanetra atau low vision.
Baca juga: Pembangunan sarana olahraga difabel perlu konsultasi dengan NPCI
Baca juga: Risma minta KPU akomodasi fasilitas bagi difabel untuk memilih
Baca juga: Bupati Trenggalek cek kelayakan fasilitas umum bagi difabel
Bagi penyandang disabilitas, kondisi jalan serta kelengkapan fasilitas pendukung memiliki peran penting dalam menunjang keselamatan dan kemudahan beraktivitas di ruang publik.
Oleh karena itu, jalur pedestrian sudah seharusnya dilengkapi dengan berbagai fasilitas ramah disabilitas seperti jalur landai kursi roda dan guiding block, demi mendukung mobilitas yang lebih aman dan nyaman.
Namun, kondisi di lapangan sayangnya belum mencerminkan hal tersebut. Masih banyak fasilitas pedestrian yang belum sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyandang disabilitas.
Berikut ini ini jenis-jenis fasilitas bagi penyandang disabilitas beserta persyaratan pemasangannya yang sebaiknya disediakan di jalur pedestrian.
1. Ruang gerak yang memadai
Berdasarkan pedoman yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30 Tahun 2006, ruang gerak bagi pengguna kruk harus memiliki lebar minimal 95 sentimeter dari sisi kanan ke kiri dan minimal 120 sentimeter dari depan ke belakang.
Bagi pengguna kursi roda, tinggi ruang gerak maksimal 130 sentimeter dengan lebar minimal 160 sentimeter dari sisi kanan ke kiri.
Sementara bagi tunanetra, lebar ruang gerak minimal 90 sentimeter dari sisi kanan ke kiri, 95 sentimeter dari depan ke belakang, dan tinggi minimal 210 sentimeter.
2. Ramp
Ramp atau jalur landai merupakan fasilitas pengganti tangga yang dirancang dengan bidang miring dan berfungsi untuk memudahkan perpindahan menuju area yang lebih tinggi maupun lebih rendah.
Biasanya, fasilitas ini digunakan oleh pengguna kursi roda untuk mobilisasi.
Ramp harus dirancang dengan tingkat kelandaian maksimal 8 persen dan dilengkapi pegangan tangan setidaknya di salah satu sisinya.
Pegangan tangan tersebut juga harus dipasang pada ketinggian sekitar 0,8 meter dari permukaan tanah serta dibuat lebih panjang dari ujung jalur landai.
3. Passing place
Passing place merupakan area yang berfungsi untuk memungkinkan para pengguna jalur pedestrian saling mendahului.
Passing place umumnya terdapat pada trotoar yang lebarnya kurang dari 1,5 meter. Guna meningkatkan kenyamanan pengguna jalur pedestrian, terutama penyandang disabilitas, fasilitas ini sebaiknya disediakan pada setiap jarak 50 meter dengan ukuran 1,8 meter x 2 meter.
4. Guiding block
Guiding block merupakan jalur yang dirancang khusus untuk mobilitas penyandang tunanetra.
Pada umumnya, jalur ini berwarna kuning dan memiliki dua jenis blok berpola timbul, yakni pola bulat serta pola memanjang.
Blok berpola bulat berperan sebagai blok peringatan yang dipasang pada titik pemberhentian trotoar, jalur landai, serta area penyebrangan atau halte. Blok peringatan ini harus memiliki lebar minimal 600 milimeter.
Sementara itu, blok berpola memanjang berfungsi sebagai blok pengarah yang membantu pengguna tunanetra dalam menentukan arah jalur berjalan. Blok pengarah harus memiliki ruang kosong di sisi kanan dan kiri dengan lebar masing-masing 600 milimeter.
5. Akses informasi
Bagi pengguna jalur pedestrian penyandang tunanetra atau low vision, informasi umumnya mereka peroleh dengan mengandalkan suara atau rangsangan tertentu yang berfungsi sebagai penanda dan sumber peringatan yang dapat dideteksi saat berjalan.
Biasanya, informasi tersebut berasal dari suara lalu lintas dan perubahan jalur yang diketahui melalui penyangga jalan yang landai.
Oleh karena itu, diperlukan penyediaan akses informasi yang lebih jelas melalui pesan verbal, sinyal suara, dan tanda timbul atau braille pada setiap fasilitas agar lingkungan sekitar dapat lebih mudah dipahami oleh penyandang tunanetra atau low vision.
Baca juga: Pembangunan sarana olahraga difabel perlu konsultasi dengan NPCI
Baca juga: Risma minta KPU akomodasi fasilitas bagi difabel untuk memilih
Baca juga: Bupati Trenggalek cek kelayakan fasilitas umum bagi difabel



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F03%2F19%2Ffe8dc7b8038f2e6ccb6d01f6d9425e12-20250319_Opini_Otonomi_Daerah_dan_Janji_Asta_Cita.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474988/original/014243600_1768546244-1000751201.jpg)
