JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto diduga menampung uang hasil pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) menggunakan rekening kerabat.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
"Diduga HS (Hery Sudarmanto) menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," kata Budi.
Baca Juga: Kasus Pemerasan TKA: KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Terima Uang Rp12 M, Masih Dapat usai Pensiun
Tak hanya menampung hasil pemerasan, Sekjen Kemnaker era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri ini juga diduga menggunakan nama kerabatnya untuk pembelian aset.
"Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan kerabatnya," ujarnya, dilansir dari Antara.
Hery Sudarmanto merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemnaker.
Sebelumnya Juru Bicara KPK mengungkapkan dalam perkara itu Hery diduga menerima uang Rp12 miliar dari para agen tenaga kerja asing (TKA).
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” kata Budi,, Kamis (15/1/2026).
Pihaknya juga menduga Hery menerima uang tersebut sejak menjadi Direktur PPTKA pada 2010-2015. Bahkan diduga yang bersangkutan masih menerimanya usai pensiun.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- mantan sekjen kemnaker
- Hery Sudarmanto
- kasus pemerasan tka
- kemnaker
- korupsi




