JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap aktivis Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Keputusan ini diambil setelah penyidik mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara.
Kasus ini berawal dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan menjerat Eggi serta beberapa terlapor lain, termasuk Roy Suryo, Tifa, Fadillah, Rismon Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
Baca juga: Puji Akhlak Jokowi, Eggi Sudjana Ungkap Momen di Balik Terbitnya SP3
Laporan tersebut dilandasi tudingan publik tentang ijazah palsu Jokowi, dengan barang bukti berupa flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten media sosial X, fotokopi ijazah beserta legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pemeriksaan Eggi SudjanaEggi Sudjana dan Roy Suryo dipanggil dan diperiksa Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Juli 2025. Dalam pemeriksaan, Eggi tetap bersikeras agar Jokowi menunjukkan ijazah asli.
"Ini soal simpel, soal ijazah. Saya pernah bilang ke pengadilan. Jika Jokowi menunjukkan ijazah asli, maka case close. Tutup kasus. Saya minta maaf pun mau, kalau Jokowi menunjukkan ijazah asli," ucap Eggi kepada awak media.
Namun, jika presiden ketujuh itu belum juga menunjukkan ijazah aslinya kepada terlapor, maka dirinya akan terus mengungkap faktanya.
"Tapi kalau tidak, saya kejar terus kurang lebih empat tahun berjalan ini," ucap Eggi.
Ia mempertanyakan sikap langkah hukum Jokowi yang memperkarakan ijazah kelulusannya sendiri dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Ngapain dia sewa lawyer, ngapain dia panggil polisi, lapor polisi. Padahal dia tinggal tunjukkan saja, tidak berbiaya," ungkap Eggi.
Baca juga: SP3 Keluar Usai Temui Jokowi, Eggi Sudjana: Saya Tak Pernah Minta Maaf, No Way!
Pertemuan di SoloEggi dan Damai Hari Lubis sempat mengunjungi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026. Jokowi mengatakan pertemuan itu sebagai silaturahmi.
"Iya, hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis SH ke rumah saya, benar beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty dan itu adalah kehadiran untuk silahturahmi. Saya sangat menghargai dan sangat menghormati silaturahmi beliau berdua," kata Jokowi di Sumber, Solo, Rabu, 14 Januari 2026.
Setelah pertemuan, Jokowi berharap penyidik bisa mempertimbangkan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus ini.
"Dari pertemuan silahturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya," tambah Jokowi.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475725/original/099156600_1768644761-Saddil_Ramdani_3.jpg)
