Jakarta, VIVA – Pemilik Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya mendekati habis kini kembali mendapat kemudahan. Kepolisian kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling agar masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada Sabtu, 17 Januari 2026, Polda Metro Jaya menyiagakan lima unit mobil SIM Keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM secara cepat, terutama di akhir pekan.
Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dilansir VIVA Otomotif, layanan SIM Keliling untuk warga Jakarta Selatan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, masyarakat Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di Kampus Anggrek Binus. Adapun warga Jakarta Utara dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di LTC Glodok.
Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur bisa mengurus perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung. Seluruh titik layanan SIM Keliling di Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan kuota antrean yang terbatas.
Tak hanya melayani warga Ibu Kota, layanan SIM Keliling juga tersedia di daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat mengunjungi King’s Shopping Centre dan Dago Plaza dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Bagi warga Bogor, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan yang lebih panjang, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sementara itu, masyarakat Bekasi dapat memanfaatkan layanan di Kantor Kecamatan Bekasi Barat yang beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Perlu diperhatikan, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti tahapan ujian teori dan praktik.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon harus menyiapkan KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.


