REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Teguh Dwi Nugroho menegaskan, proses transisi kelembagaan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kemenhaj telah mencapai 90 persen.
Menurut Teguh, proses transisi berjalan mulus berkat koordinasi yang erat dengan kementerian asal. Landasan hukum perpindahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Perpres 92 yang memandatkan pengalihan seluruh urusan perhajian.
Baca Juga
Pembangunan Masjid Batu Lampung Timur, Bakti Haji Suryo untuk Umat
Antara Izin yang Belum Datang dan Keinginan yang Terus Mengetuk
KPK Diminta tak Mengulur Waktu Usut Kasus Kuota Haji, Ketua PBNU: Jangan Rugikan Jamiyah
"Alhamdulillah, sangat mulus. Mulai dari aset, anggaran, hingga SDM dari bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di daerah maupun pusat, semuanya dialihkan ke Kemenhaj. Sekarang proses pengalihan SDM sudah lebih dari 90 persen,"ujar Teguh usai memberikan paparan terkait kelembagaan Kemenhaj kepada peserta diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 Masehi di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Proses transformasi kelembagaan Kemenhaj setelah pemisahan dari Kemenag menunjukkan progres yang signifikan. Hanya dalam waktu empat bulan sejak dibentuk pada Oktober 2025, proses pemindahan aset, anggaran, dan sumber daya manusia (SDM) telah mencapai angka di atas 90 persen.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 mengikuti pendidikan dan latihan di Asrama Haji, Jakarta, Ahad (11/1/2026). Sebanyak 1.636 PPIH Arab Saudi 2026 mulai menjalani diklat selama 20 hari dengan dibekali berbagai keterampilan mulai dari keahlian administratif hingga bahasa arab guna mengoptimalkan layanan haji 2026. - (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Sekretaris Jenderal Kemenhaj mengungkapkan, salah satu perubahan paling mencolok yang akan dilihat masyarakat adalah nomenklatur kantor di daerah.
Struktur vertikal Kemenhaj kini telah terbentuk hingga tingkat kabupaten/kota. Untuk tingkat provinsi, kantor tersebut bernama Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi. Sementara di tingkat daerah tingkat dua, dinamakan Kantor Kementerian Haji Kabupaten/Kota.
Kemenhaj juga menerapkan tipologi klasifikasi kantor wilayah, yakni Tipe A dan Tipe B. Sekjen menjelaskan, klasifikasi itu didasarkan pada beban kerja dan kompleksitas di masing-masing daerah.