JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah seluruh proses restorative justice (RJ) dinyatakan rampung.
Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, mengatakan SP3 tersebut terbit pada Kamis (15/1/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut dia, pengajuan restorative justice telah dilakukan sejak Senin (12/1/2026), namun proses baru rampung beberapa hari kemudian karena harus melalui gelar perkara khusus serta pemenuhan kelengkapan administrasi.
Baca juga: Akhir Penyidikan Eggi Sudjana dalam Kasus Ijazah Jokowi: Bantah Permintaan Maaf dan Imbalan
"Terus, mulai masuk. Tanggal 13, belum ada jawaban. Tanggal 14, sampai dua atau tiga hari ini, saya pergi pagi, pulang malam. Saya tunggu," kata Elida saat ditemui di Central Park, Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Selain Eggi Sudjana, penyidikan terhadap Damai Hari Lubis juga resmi dihentikan. Dengan terbitnya SP3, pencekalan terhadap Eggi Sudjana turut dicabut. Elida menyebut, kliennya langsung bertolak ke luar negeri untuk menjalani pengobatan.
“Hari ini dia berangkat pukul 17.00 WIB,” ujarnya.
Bantah ada deal atau imbalanElida menegaskan SP3 diterbitkan melalui mekanisme hukum yang sah dan sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keadilan restoratif. Ia membantah adanya kesepakatan tersembunyi atau imbalan tertentu.
"Mereka melakukan di situ berdamai. Tidak ada kata-kata maaf karena Bang Eggi merasa dia tidak salah dan tidak ada deal-deal-an. Tidak bawa surat apa pun. Tidak ada dokumen," ujar Elida.
Baca juga: Puji Akhlak Jokowi, Eggi Sudjana Ungkap Momen di Balik Terbitnya SP3
Ia juga menepis tudingan bahwa kliennya menerima uang sebagai kompensasi.
"Seribu perak pun tidak ada kami dapat apa-apa," ucapnya.
Elida menekankan keputusan penghentian penyidikan diambil setelah serangkaian tahapan hukum, termasuk gelar perkara serta penandatanganan dokumen oleh pihak-pihak terkait.
"Jangan menganggap RJ kami, SP3 kami, menyalahi aturan hukum," tambahnya.
Penjelasan pihak JokowiKuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kliennya kemungkinan sudah memberikan maaf kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Hal ini terindikasi dari dorongan Jokowi untuk segera melakukan restorative justice.
"Pak Jokowi sudah mengupayakan RJ tentunya karena sudah memaafkan mereka," ujar Rivai.
Saat ditanya soal isi pertemuan Jokowi dengan Eggi dan Damai di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026, Rivai mengaku tidak ikut hadir dan hanya diminta Jokowi untuk mengupayakan restorative justice ke Polda Metro Jaya.



